LiputanPeristiwa.com Medan – Sumut – Rapat koordinasi Ketua Umum / Wakil Ketua Umum MUI Se Sumatera Utara yang di selenggarakan di Medan, 22 Jumadilula 1443 H (27 Desember 2021 M) yang mengambil tema ” Koordinasi dan Konsolidasi Organisasi MUI Se Sumatera Utara menuju penguatan MUI sebagai pelindung Umat (Himayah Al – Ummah) dan Mitra Pemerintah (Shadiqul Hukumah).
Komitmen bersama adalah sebagai berikut :
1. Dalam rangka untuk mewujudkan tugas dan fungsi Majelis Ulama Indonesia sebagai pelindung Umat (Himayah Al- Ummah) dan Mitra Pemerintah (Shadiqul Hukumah), maka MUI Se Sumatera Utara perlu tanggab dan respon atas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan.
2. Dalam rangka mewujudkan salah satu tugas MUI untuk melindungi dan menjaga akidah umat Islam, maka MUI Propinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota Se Sumatera Utara harus tanggab terhadap aliran dan Faham ke Agamaan yang muncul dan terindikasi menyimpang.
3. Dalam merespon persoalan umat sebagaimana tersebut di atas dapat dilakukan dalam bentuk menerbitkan Taushiyah, Himbauan, Penjelasan dan Pertanyaan atau Fatwa minimal sekali dalam setahun.
4. Terhadap persoalan keumatan di satu Daerah yang berpotensi ada di daerah lain, maka sebelum menerbitkan Fatwa, MUI Daerah Kabupaten / Kota sebaiknya berkoordinasi dengan MUI Propinsi dalam rangka untuk konsulidasi organisasi dan saling menguatkan.
5. Dalam menyikapi persoalan keumatan dan kebangsaan yang menyangkut dengan kerukunan khususnya antar umat beragama agar tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengambil langkah strategis dengan tetap berpedoman kepada prinsip perinsip tugas dan fungsi Majelis Ulama Indonesia.
6. Pada persoalan yang lebih di Fatwakan atau Taushiyah ataupun Himbauan MUI Propinsi Sumatera Utara, maka MUI Daerah Kota bersama sama mendukung dan tidak boleh mengeluarkan Fatwa atau Taushiyah ataupun Himbauan yang bertentangan.
7. Demi menjaga nama baik organisasi, serta mewujudkan ” Panca Tirtip Diwal ”
(Tertip diri, ibadah, waktu, administrasi dan lingkungan), Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara, maka MUI Kabupaten/Kota perlu memberikan penekanan kepada seluruh pengurus untuk taat azas organisasi serta menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus MUI dengan tugas pokok pelindung Umat (Himayah Al- Ummah) Mitra Pemerintah (Shadiqul Hukumah).
8. Setiap MUI Kabupaten/Kota memberikan Laporan Tertulis kepada MUI Propinsi Sumatera Utara setiap 3 (tiga) bulan tentang keberadaan organisasi, kegiatan yang dilakukan, dukungan dan hambatan dengan lebih dahulu melakukan Rapat Pleno.
9. Pimpinan Umum MUI (Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum) berusaha mendapatkan dana melalui APBD, bantuan Donator dan usaha yang halal untuk kegiatan MUI Daerah masing masing.
Demikian Komitmen Bersama yang di tulis oleh Tim Perumus MUI Sumatera Utara.
Nama nama Tim Perumus :
1. Dr.H Asren Nasution ,MA.
2. Dr.H Arso , SH ,M Ag.
3. Dr. H Wirman L Tobing , MA.
4.Dr. Irwansyah ,M.H.I .
Ditetapkan di Medan , tanggal , 22 Jumadilula 1443 H (27 Desember 2021 M).
Diketahui oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Dr .H.Maratua Simanjuntak.
(MUI/Darmayani)