Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Dianggap Menyalahi Administrasi Negara

LiputanPeristiwa.com Pekanbaru – Beredar surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru yang memanggil warga Kota Pekanbaru terkait pelanggaran Perda Kota Pekanbaru. Namun surat tersebut dianggap belum mengikuit kaidah administrasi Negara semestinya.

Dalam surat bernomor 301/POL.PP/1040/2021 tertanggal 06 September 2021 yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang AP S.Sos. Msi, yaitu pada paragraph pertama berbunyi “ Berdasarkan pantauan petugas Satpol PP Kota Pekanbaru di lapangan, diduga ditemukan adanya pelanggaran Peraturan Daerah Kota Pekanbaru pada bangunan milik Saudara ….”.

Surat ini menurut pendapat praktisi hukum administrasi, H Syahendara SH yang sedang berada di Jakarta melalui ponselnya belum memenuhi suatu syarat administrasi surat panggilan. Alasannya pertama, surat ini tidak ada rujukannya, siapa petugas yang melakukan pantauan tidak mencantumkan surat perintah tugas yang dimaksud.

Alasan kedua, surat ini menjadi tidak bernilai lantaran tidak menyebutkan Perda nomor berapa dan tentang apa dan pasal berapa.

“Surat ini tidak memberikan rujukan siapa yang memantau dan nomor surat tugas pemantauan” kata Syahendra SH
“Sebenarnya hal yang memalukan bagi Satpol PP Kota Pekanbaru dalam melaksanakan penegakkan Perda Kota Pekanbaru, tapi dalam surat tidak menyebutkan Perda tentang apa, nomor berapa dan pasal berapa” sambung H Syahendra SH.

Ketika diminta pendapat tentang implikasi surat ini bagi Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Syahendra memberikan pandangan “ Kalau mau, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru dapat diajukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan delik penyalahgunaan administasi Negara, artinya menjalan fungsi tanpa ada rujukan yang jelas dan bisa saja dicopot”.(rls/Id)