LiputanPeristiwa.com Rokan Hulu – Untuk meringankan beban masyarakat akibat Corona Virus Desease 2919 (Covid-19) Pemprov Riau membuat kebijakan penghapusan denda Pajak kendaraan bermotor secara penuh mulai 9 Agustus 2021 hingga 9 November 2021.
“Hal itu tertuang dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2021, program penghapusan denda pajak tersebut, bentuk perhatian Pemprov Riau untuk meringankan beban masyarakat di masa Pandemi,” demikian dijelaskan, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK di dampingi Kasat lantas Polres Rohul AKP Bagus Harry Priyambodo, Rabu (08/09/21).
Lanjutnya, karen kondisi Covid-19 ini, mempengaruhi sektor perekonomian masyarakat, untuk itu Pemprov Riau untuk melakukan terobosan strategis untuk meringankan beban masyarakat.
Orang Nomor 1 di Polres Rohul ini, pihaknya mendukung kebijakan itu, kemudian mengajak masyarakat Rohul untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Karena program ini bisa memberikan keringanan pada masyarakat berupa insentif denda pajak dihapuskan,” tuturnya lagi.
Sementara itu AKP Bagus Harry Priyambodo, adapun besaran penghapusan denda pajak yang diberikan kali ini adalah sebesar 100 Persen
“Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja,” pungkasnya.
(Paur Humas Polres Rohul/Endar Rambe)