LiputanPeristiwa.com Rokan Hulu – Atas perintah Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, tindakan gerak cepat dan kejelian Kapolsek Tandun AKP S Sinaga SH dan Anggota dalam mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) pembunuhan.
“Pelapor H (39), Pekerjaan Karyawan Swasta PT Arindo II, Alamat Perumahan Afd VI Desa Sumber Sari PT Arindo II Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Jumat (3/9/2021).
Lanjutnya, Saksinya A, alamat RT 010 RW 005 Dusun 3 Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, kemudian saksi lainnya C (35) pekerjaan Karyawan Swasta PT Subur Arum, alamat RT 009 RW 002 Dusun 3 Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
“Korban Bastian (40) pekerjaan Buruh Bangunan, Alamat RT 010 RW 005 Dusun 3 Desa Puo Raya Kecamatan Tandun,” terang AIPDA Mardiono P SH yang pernah menjabat sebagai Baur Paminal Polres Rohul ini.
Diterangkannya, Tersangka M, Alamat RT 010 RW 005 Dusun 3 Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.
“Adapun Barang Bukti (BB) 1 Bilah Parang beserta sarungnya, 1 Selimut warna Biru motif Ikan, Kain sisa yang bekas terbakar, 1 Set Pel Lantai dan 1 Spring Bad merk Bearland,” Paur Humas lagi.
Sedangkan, kronologi kejadian Jum’at (3/9/2021) sekitar Pukul 08.00 Wib sampai 09.00 Wib pada saat Pelaku bangun dari tidur.
Tidak lama, kemudian korban Bastian alias Geleng terbangun, saat itu tidur di samping Pelaku.
Selanjutnya Korban dan Pelaku cek-cok (Ribut) dan mengajak Pelaku ke sekolah dengan maksud akan mempermalukan Pelaku kepada rekan kerja pelaku di Sekolah.
Kemudian korban juga mengancam Pelaku dengan mengatakan akan membacok kaki Pelaku.
Adapun latar belakang, permasalahan yang terjadi beberapa hari belakangan antara Pelaku dan Korban, karena adanya percakapan antara Pelaku dan seorang laki-laki lain di Media Sosial Facebook.
Kemudian, Korban sering menuduh Pelaku selingkuh dengan orang lain mengakibatkan Korban cemburu terhadap Pelaku.
Sehingga Pelaku dan Korban sering bertengkar mulut dan fisik yang mengakibatkan Pelaku sering mendapatkan perlakuan kasar dari Korban dengan cara memukul, menginjak, menganiaya dengan menggunakan Tangan dan Kaki, sehingga pelaku sakit Hati dengan perlakuan Korban.
Selanjutnya, karena pelaku sering mendapatkan ancaman dan tuduhan selingkuh serta penganiayaan dari Korban.
Pelaku merasa tertekan dan terintimidasi, kemudian Pelaku mengambil Parang yang berada di Dinding Kamar yang semula Parang tersebut sudah disiapkan korban untuk membacok Pelaku
Lalu melayangkan Parang tersebut ke arah Leher Korban, bagian sebelah Kanan yang mengakibatkan Leher Korban terluka
Kemudian terjadi perebutan Parang dan mengakibatkan Pelaku mengalami luka pada bagian Ibu Jari, sebelah Kanan dan Jari Manis sebelah Kiri serta luka lecet pada bagian punggung Tangan sebelah Kanan.
Lalu Parang tersebut, terlepas dan terjatuh ke tempat tidur, Pelaku pun mengambil kembali Parang tersebut sambil mendorong Korban ke tempat tidur.
Pelaku kembali melayangkan Parang tersebut, ke arah Korban, pada saat itu pelaku melihat Leher Korban mengeluarkan darah dan posisi korban telungkup.
Pelaku melihat bahwa Korban sudah tidak bergerak lagi dan pelaku menutupi korban dengan menggunakan Selimut.
Kemudian pelaku keluar dari kamar dan Masuk ke kamar anak-anaknya dan menceritakan kepada anak laki-lakinya yang bernama D
Lalu anak Pelaku yang bernama E dan N terbangun dan menceritakan kejadian tersebut.
Kemudian menyuruh anaknya yang bernama E dan D memberitahukan kejadian tersebut kepada Kakak Pelaku K yang berada di Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Selanjutnya Pelaku mengumpulkan kain dan membersihkan darah di Lantai dan sebagian Dinding Kamar dgn menggunakan alat Pel lantai dan membakar kain yang terkena darah dibelakang rumah.
Kemudian sekitar pukul 12.00 Wib Ibu pelaku F dan Pelaku A datang ke rumah Pelaku.
Kemudian sekitar pukul 12.20 Wib, Kakak pelaku K dan suaminya H serta Adik C datang ke rumah pelaku, mengatakan “Kejadian ini kita laporkan ya kak ke Polisi, gak mungkin ini kita biarkan,”
Kemudian adik pelaku C dan H pergi ke Polsek Tandun untuk melaporkan kejadian tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.10 Wib dipimpin Kapolsek Tandun AKP S Siaga SH bersama Personil dan pihak Keluarga mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.
“Kemudian mengamankan Pelaku dan BB guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.
(Humas Polres Rohul/Endar Rambe)