Diduga Dua Oknum Polres Halsel Pengguna Barang Haram, Wakapolres Halsel Lakukan Tes Urine, Ini Hasilnya

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara AKBP Muhammad Irvan, S.I.K, melalui Propam melakukan tes urine terhadap dua personel anggota Polres Halsel berinsial SU berpangkat Bripka dan A berpangkat Brigpol atas dugaan konsumsi narkoba.

Langkah dan kebijakan Kapolres tersebut terkait dengan pemberitaan oleh media online LiputanMalut.com edisi 30 Agustus 2021 terhadap dua oknum anggota polres, yakni SU dan A telah menkonsumsi barang haram (narkoba).

Hal tersebut telah disampaikan oleh Subbaghumas Polres Halsel Bripka Reskiawan, SH, kepada liputanperistiwa.com melalui pesan WhatsApp Jum’at (03/09/2021) pukul 20.28 WIT.

Dok : hasil tes urine

“Atas pemberitaan tersebut, Kapolres memanggil US dan A diperiksa sekaligus dilakukan tes urine untuk memastikan kebenaran atas berita tersebut”, jelas Reskiawan.

Lanjut Reskiawan, pemeriksaan melalui tes urine terhadap ke dua personel tersebut dilakukan secara bertahap, yaitu padatanggal 1 dan 2 September 2021 oleh Sidokes Polres Briptu Andi Nasir, ujarnya.

Pemeriksaan melalui tes urine ini diawasi langsung oleh Wakapolres Halsel Kompol Rusli Mangoda, S.H., M.H., Kabag SDM AKP Subhan, Kasat Reskrim Iptu Hadad Hi. Djafar, S.H, Kasi Propam Bripka Samsudin Upara dan Personel Propam di ruang Sat Reskrim Polres Halsel, ungkap Reskiawan.

“Dari hasil tes Urine yang dilakukan Sidokes Polres Halsel tersebut dinyatakan negatif, sesuai hasil pemeriksaan”, terang Reskiawan.

Reskiawan juga menambahkan, Wakapolres Halsel dengan tegas menyampaikan, kami akan menindak tegas, jika personil Polres Halsel terlibat dalam lingkaran barang haram tersebut, baik pengedar maupun pengguna, tutupnya.* (Ade Manaf)