Indeks

Diamankan Polsek Kunto Darussalam, Maling Rokok Ini Tidur Di Balik Jeruji Besi

LiputanPeristiwa.com Rokan Hulu – Jajaran Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul), mengamankan terduga Pelaku pencurian, dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) RT/RW 003/021 Desa Muara Dilam, Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 06.00 Wib.

Disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, hal ini sesuai  dengan Laporan Polisi Nomor : LP /96/ VIII / 2021 / SPKT/ Polsek Kunto Ds/ Polres Rohul/ Polda Riau, tanggal 28 Agustus 2021.

“Telah datang ke Polsek Kunto Darussalam Ewindar  melaporkan dugaan Tindak Pidana (TP) pencurian serta membawa 1 Tersangka dan Barang Bukti (BB) dengan rincian,” ungkapnya, Sabtu (28/8/2021).

“Perkara  Pencurian dengan cara membongkar warung sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana,” pungkas AIPDA Mardiono P SH.

Lanjutnya, adapun, pelapornya Ewindar, sedangkan  saksinya, Jailani (28) dan Mariana (30), dengan alamat yang  sama di Desa Muara Dilam  Kecamatan Kunto  Darussalam, dengan Tersangkanya SY.

Dok : barang bukti

“Kemudian BBnya yakni, 1 Tas warna Hitam merek Chibao, 1 tas warna Coklat merek Mathen J, 1 lembar kertas Bon warna mereh muda, 1 tas merek Nascar, 1 tas merek Anello dan 1 batang kayu beroti,” rinci Paur Humas.

Uraian kejadian Kamis 26 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 Wib, Pelapor diberitahu saksi II bahwa warung miliknya dibongkar maling.

Kemudian pelapor memeriksa warung dan melihat barang-barang banyak yang hilang dan dicek pelapor Rokok yang hilang sebanyak 13 Slop dengan berbagai jenis dan uang sekitar  Rp 500.000 dengan total kerugian yang dialami pelapor Rp 8.000.000.

Setelah kejadian tersebut, pelapor mencari tahu siapa pelaku dan melakukan penyisiran kearah Kebun Sawit warga.

Kemudian  ditemukan tas milik Pelapor dan juga tas yang diduga milik Pelaku selanjutnya dan pelapor pada  Sabtu Pukul  02.00 Wib mendatangi Rumah diduga pelaku SY.

Selanjutnya, diintrogasi dan Pelaku mengakui perbuatannya, Pelapor membawa pelaku ke Polsek Kunto Darussalam bersama BB yang telah diamankan.

“Seterusnya,  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono P SH.

“Sementara tindakan yang telah dilakukan menerima laporan polisi, melaksanakan Cek TKP, menyita BB memeriksa Saksi, memeriksa Tersangka, menggelar Perkara, menchek urin tersangka dan menchek Rapid Antigen,” tambahnya mengakahiri.

(Humas Polres Rohul/Endar Rambe)