Pembahasan Ranperda 2020, Akhirnya Disahkan Pansus DPRD Pekanbaru

Liputanperistiwa.Com I DPRD PEKANBARU —– Melewati proses panjang akhirnya Pansus DPRD kota Pekanbaru mengesahkan dua Ranperda, Senin (15/3/2021), yang dibahas sejak tahun 2020 lalu. Dua Ranperda ini menjadi Perda perdana, yang disahkan di tahun 2021.

Dua Perda tersebut masing-masing Perda Inovasi Daerah dan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah (PPBD).

Dok : Plt Sekretaris DPRD Pekanbaru Badria Rikasari MSi, saat membacakan rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda BPPD menjadi Perda Kota Pekanbaru, Senin (15/3/2021)

Dalam pelaksanaan Rapat paripurna tersebut diatas, dipimpin langsung oleh Tengku Azwendi Fajri Wakil Ketua didampingi Ketua DPRD kota Pekanbaru Hamdani, Ginda Burnama, Nofrizal dan turut disaksikan oleh Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi dan para pejabat dilingkungan pemerintah Kota Pekanbaru.

Dok : Hj Sri Rubianti Anggota Pansus Ranperda Inovasi Daerah dan Ranperda PPBD Kota Pekanbaru, membacakan hasil kerja Pansus saat Rapat Paripurna di DPRD Pekanbaru, Senin (15/3/2021).

Juru Bicara Pansus DPRD Kota Pekanbaru Sri Rubianti dalam laporannya saat rapat paripurna menjelaskan, bahwa Perda Inovasi daerah ini dinilai Perda yang sangat penting, mengingat selama ini pengembangan inovasi di Kota Pekanbaru belum tertata dengan baik, bahkan sering diabaikan. Keadaan tersebut menyebabkan perkembangan ekonomi daerah menjadi tidak optimal.

Sementara di era keterbukaan ekonomi global dan era otonomi daerah yang saat ini berlaku, menuntut percepatan perwujudan daya saing daerah. Untuk itu, kehadiran Perda ini diharapkan mendukung perkembangan wilayah berdasarkan pada keunggulan dan kompetensi daerah. Hal ini merupakan salah satu cara mendukung pelaksaan otomi daerah tersebut.

Menurut  Azwendi, setelah melalui mekanisme dan tahapan yang panjang Ranperda tersebut layak untuk disahkan oleh DPRD kota Pekanbaru, dan diharapjan perda ini bisa memberikan perubahan terutama terhadap pelayanan kepada masyarakat dan terciptanya good governance.

“Perda ini memang agak terlambat, namun hari ini sudah kita laporkan dan sudah disahkan dan segera dilaksanakan,” Ungkap Tengku Azwendi Fajri.

Dok : Ayat Cahyadi Wakil Walikota Pekanbaru, saat memberikan pendapat akhir kepala daerah terhadap Perda Inovasi Daerah

Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru berharap Perda yang baru saja disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru bisa memberi manfaat kepada masyarakat dan pihak pemerintah kota Pekanbaru dan organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diintruksi untuk melakukan pembenahan dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk Perda Inovaso ini menuntut kita untuk berinovasi dalam pelayanan,  terlebih lagi Perda ini juga merujuk kepada aturan yang ada seperti undang-undang tahun 2014 dan diperbaharui dengan undang-undang no 09 tahun 2015. Dengan perda ini tentunya untuk meningkatkan pelayanan publik dan daya saing daerah untuk berinovasi dalam pelayanan,” Ungkap Ayat Cahyadi.

Terakhir Ayat Cahyadi berharap dengan adanya Perda Inovasi daerah ini tidak hanya sekedar menghilangkan pemborosan, kecurangan atau penyelewengan.  Inovasi lebih menitik beratkan penciptaam sistem organisasi pemerintahan yang secara terus menerus mencari cara untuk lebih efektif dan efisein karena sudah menjadi tuntutan masyarakat saat ini dalam pelayanan publik……(Advetorial)

Dok : Tamu Undangan,dan Anggota DPRD Pekanbaru yang hadir saat menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum Rapat Paripurna di Mulai

 

Dok : Penandatangan dan Pengesahan Perda Inovasi Daerah oleh Ketua DPRD kota Pekanbaru Hamdani dan Ayat Cahyadi Wakil Walikota Pekanbaru
Dok : Penyerahan Dokumen Pengesahan Perda Inovasi Daerah