Indeks

Logistik Koperasi Masuk Lapas Pekanbaru Tanpa X-Ray? Ini Klarifikasi Resmi Pihak Lapas

Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyoroti prosedur pemeriksaan logistik koperasi di dalam lapas tersebut.

Hak jawab itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, melalui Humas Lapas, James Rischi, dan diteruskan kepada sejumlah mitra media melalui Grup WhatsApp Mitra Lapas Pekanbaru pada tanggal 21 Februari 2021.

Dalam hak jawab tersebut, pihak Lapas menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat terkait pengamanan barang yang masuk ke lingkungan lapas.

Pihak Lapas menegaskan bahwa seluruh barang yang masuk ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru, termasuk logistik koperasi, tetap berada dalam pengawasan petugas dan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Menurut penjelasan Lapas, pemeriksaan logistik koperasi dilakukan secara bertahap. Tahap awal mencakup verifikasi administrasi seperti surat jalan dan dokumen pendukung lainnya di pintu utama. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lanjutan di area koperasi bersama pengurus koperasi di bawah supervisi petugas lapas.

Pihak Lapas juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan merupakan pengabaian prosedur keamanan, melainkan bagian dari pengaturan operasional untuk efisiensi tanpa mengurangi aspek pengawasan dan pengamanan.

Selain itu, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menyatakan memiliki dan menggunakan perangkat keamanan, termasuk mesin X-Ray dan alat deteksi lainnya, sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung program pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).

Dalam hak jawab tersebut, pihak Lapas juga menyampaikan keterbukaannya terhadap evaluasi dan masukan dari berbagai pihak, termasuk media, serta menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut dan membuka akses liputan untuk melihat langsung proses pengamanan di pintu utama lapas.

Liputanperistiwa.com memuat klarifikasi dan hak jawab ini sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada publik secara berimbang dan proporsional, sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**