Indeks
Batam  

Ketua DPD LLMB Batam, Panglima Tengah Minta Penetapan Tersangka Ahmad Jauhari Dikaji Ulang

Liputanperistiwa.com Batam – Ketua DPD Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Panglima Tengah, Datuk Hasbullah, menyoroti penetapan dan penahanan Ahmad Jauhari oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Batu Ampar dan Kabil, Jumat (24/10/2025).

Datuk Hasbullah menilai, penetapan Ahmad Jauhari sebagai tersangka perlu dikaji ulang. Menurutnya, Ahmad Jauhari baru menjabat sebagai Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama sejak 2018, sementara perusahaan tersebut telah memiliki kerja sama operasi (KSO) dengan BP Batam sejak sebelum masa jabatannya.

“Beliau hanya menjalankan tugas operasional berdasarkan izin resmi dari Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. KP 791 Tahun 2014. Tidak ada keterlibatan langsung dalam pengelolaan keuangan perusahaan,” tegas Hasbullah.

Ia menambahkan, kegiatan pemanduan dan penundaan kapal yang dilakukan PT Bias Delta Pratama semata-mata untuk menjaga keselamatan pelayaran, bukan untuk memperkaya diri atau pihak tertentu.

Lebih lanjut, Hasbullah menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan secara administratif, mengingat adanya dualisme kewenangan antara BP Batam dan Kementerian Perhubungan pada periode 2015–2018.

“Kami berharap aparat penegak hukum bersikap adil dan objektif dalam menegakkan hukum, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi dunia usaha pelayaran,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Datuk Hasbullah menegaskan bahwa Lembaga Laskar Melayu Bersatu siap berada di garda terdepan dalam membela kebenaran dan keadilan.** (rls)