Indeks
Batam  

Diduga PT. Oktaviary Bintan Famili Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Korban Pembelian Kavling Laporkan ke Pihak Berwajib

Tanjungpinang – Dugaan praktik penipuan dan penggelapan kembali mencuat di dunia properti setelah seorang warga bernama Esti Agustina Riani, istri dari Hasbullah, melaporkan pihak PT. Oktaviary Bintan Famili yang beralamat di Tanjungpinang, atas kegagalan penyerahan dokumen legalitas kavling yang telah dibelinya sejak tahun 2017.

Dijumpai sesudah membuat laporan di Polres Bintan, Hasbullah mengatakan bahwa kasus ini bermula saat istri saya, Esti membeli sebidang tanah kavling melalui Wazuria Ariska yang merupakan karyawan dari PT. Oktaviary Bintan Famili dengan luas 196 meter persegi (14 x 14 meter) yang terletak di Jalan Karindo, Kampung Jawa, RT 002 RW 002. Tanah tersebut dibeli seharga Rp 42.000.000, yang dibayarkan secara angsuran sejak tahun 2017 hingga lunas pada tahun 2022, Minggu (11/5/2025).

Namun lanjut Hasbullah, hingga memasuki tahun 2025, pihak pengembang yang dikoordinatori oleh Tarmizi belum juga menyerahkan surat-surat atau dokumen legalitas tanah kepada istri saya selaku pembeli sah.

“Dengan berbagai upaya kami untuk meminta kejelasan dan hak atas kepemilikan tanah tersebut telah dilakukan, namun tidak ada tanggapan ataupun penyelesaian dari pihak pengembang”, ujar Hasbullah.

“Merasa telah ditipu dan dirugikan secara materiil, saya mendampingi istri untuk membuat laporan, dengan melaporkan PT. Oktaviary Bintan Famili ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP”, terang Hasbullah.

“Kami telah menyelesaikan seluruh pembayaran kavling hingga lunas, tapi sampai hari ini surat-surat tidak juga diberikan. Kami sudah menunggu bertahun-tahun dan mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik. Maka kami menempuh jalur hukum,” jelas Hasbullah.

“Kasus ini menambah deretan keluhan masyarakat terhadap pengembang-pengembang properti yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah kavling dan memastikan legalitas serta rekam jejak pengembang sebelum melakukan pembayaran”, beber Hasbullah.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media mencoba minta klarifikasi atau tanggapan ke nomor WhastApp 081991376XXX atas nama Wazuria Ariska atau Dayang Batam tidak dibalas alias bungkam.** (red)