Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Riau menyelenggarakan seminar dengan tema “Kupas Tuntas UU No. 6 Tahun 2023 Cluster Ketenagakerjaan dan Strategi Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial” yang dilaksanakan disalah satu Ballroom hotel Pangeran Pekanbaru, Kamin (3/10/2024).
Dalam seminar tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau, Bapak H.Boby Rachmat, S.T.P., M.Si memberikan sambutannya, menyoroti beberapa isu penting terkait sektor kelapa sawit di Riau:
“Salah satu isu yang menarik di Provinsi Riau yaitu pekerjaan terbanyak adalah di sektor pertanian perkebunan ini adalah banyaknya pekerja yang masih berstatus buruh harian lepas pak, atau BHL”, ungkap Boby.
“Ini memang terus bergulir di kita, terutama pengaduan-pengaduan yang masuk, baik itu pelanggaran hak normatif maupun juga yang terjadi di PHI-nya pak, atau di hubungan industrialnya”, terang Boby.
Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat sekitar:
“Kita berharap, persoalan-persoalan baik itu sosial, baik itu juga terkait dengan lingkungan yang ada di sekitar perkebunan, ini juga kita harapkan bisa mensinergikan berkolaborasi dengan pemerintah setempat. Begitu juga dengan lingkungan terutama para masyarakat dan juga pekerja yang mungkin berada di sekitar perkebunan sawit tersebut”, ujar Boby
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pengusaha kelapa sawit mengenai aspek hukum dan regulasi terkini di bidang ketenagakerjaan” tutup Boby mengakhiri sambutannya.** (Hendra)