Indeks

Boby Imbau Perusahaan Untuk Indah PP Nomor 35 Tahun 2021 Demi Kebaikan Kita Semua

Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Hak dan Kewajiban Perusahaan, berharap perusahaan yang beroperasi di Riau, untuk taat dan melaksanakan aturan tersebut, ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, disela kegiatannya yang cukup padat, Senin (26/8/2024).

“Dimana imbauan ini kami sampaikan agar tidak terjadi masalah-masalah ke depannya, karena semua aturannya sudah tertuang dalam PP ini. Ini juga bisa dijadikan landasan pihak perusahaan”, ucap Boby.

“Dan ini dinilai perlu, khususnya untuk menghindari terjadinya sengketa dengan pekerja. Termasuk dengan urusan yang berkaitan dengan negara”, tambah Boby.

Lanjut, Boby juga menekankan, posisi Disnaker tidak hanya melindungi hak-hak pekerja. Namun di sisi lain Disnaker juga harus memperhatikan keberlangsungan sebuah perusahaan. Sehingga bila keduanya berjalan harmonis, maka tidak ada pihak yang dirugikan.

“Masing-masing pihak ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Bila ini berjalan baik, sengketa di dunia kerja bisa ditekan”, ujar Boby

“Itu sebabnya kenapa kita di Disnaker memiliki lembaga-lembaga seperti pengawas dan mediator, yang memiliki peran yang berbeda tapi penting”, terang Boby.

Dalam hal ini, bagian pengawasan bertugas mengawasi jika ada perusahaan melanggar aturan. Atau jika terjadi kecelakaan kerja maka di sini peran mereka. Sedangkan mediator berfungsi untuk menyelesaikan jika ada konflik antara perusahaan dengan pekerjanya.

“Dan saat ini kita sudah mengantongi nama-nama perusahaan yang diduga tidak atau belum menjalankan kewajibannya sebagai yang tertuang di PP Nomor 35 Tahun 2021 tersebut”, beber Boby.

“Jadi kita minta pihak perusahaan menjalankan apa yang diatur PP Nomor 35 Tahun 2021. Jangan sampai kami turun dulu, baru mau melaksanakan peraturan”, pungkas Boby.** (Hendra)