Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Dalam penanganan pengungsi dari luar negeri, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mengadakan sosialisasi penanganan pencari suaka mandiri etnis Rohingya diwilayah Kota Pekanbaru dengan melibatkan stakeholder terkait yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Suka Pekanbaru, Senin (27/5/2024).
Kepala Rudenim, dalam hal ini Kepala Humas TU Rudenim Pekanbaru, Rully Fatria mengatakan bahwa penangan pengungsi ini, bukan hanya dengan pengungsi Rohingya saja, tapi juga pengungsi lainnya.
Dan berdasarkan Pepres, nomor 125 tahun 2016 bahwa pengungsi bukanlah yang menjadi tanggungjawab atau pekerjaan Rudenim, tetapi adalah Satgas Penganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) dan juga International Organization for Migration (IOM) sebagai fasilisator pengungsi”, ucap Rully.
“Rudenim adalah tempat sementara bagi orang asing yang melanggar undang-undang keimigrasian sebelum dilakukan tindakan keadministrasian, jadi bukan kapasistas kita untuk menampung atau mengarahkan pengungsian”, tambah Rully.
Dalam penanganan pengungsi, sudah kita sampaikan ke Pemerintah, Pj Gubernur sudah bertemu dengan stakeholder terkait membicarakan penanganan pengungsi, khusus pengungsi Rohingya, tapi sampai sekarang belum mendapat keputusan pasti tempat yang dimaksud untuk penampungan sementara atau suatu tempat yang dijadikan penampungan sementara, jadi ini adalah Pemerintah Daerah yang menentukan semuanya”, tutup Rully. (Hendra)