Ketua DPRD Kota Dumai, H. Suprianto didampingi Wakil Ketua I Mawardi memimpin jalannya rapat paripurna. Quorum rapat juga telah terpenuhi dengan hadirnya 22 orang dari 30 anggota DPRD Kota Dumai.
Rapat paripurna kali ini, Sekdako Dumai H. Indra Gunawan mendengarkan penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) B Tahun 2023 Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal kepada BUMD Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dumai Bersemai yang disampaikan oleh Juru Bicara Pansus B H. Yuhandri.
Selain itu, ada juga penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus C Tahun 2023 Pembahas Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)dan Prekursor Narkotika yang disampaikan oleh Juru Bicara Pansus C Hj. Haslinar.
Usai penyampaian laporan hasil kerja, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan anggota DPRD Kota Dumai terhadap penyampaian laporan hasil kerja Pansus B. Tampak, para dewan yang hadir setuju terhadap Ranperda yang telah dibahas tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Dumai.
Acara berikutnya, Sekdako Dumai bersama Ketua DPRD Kota Dumai menandatangani Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Dumai dengan DPRD Kota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai yang telah disetujui tersebut.
(gansar/Kominfo)