Indeks

Sikon Hari Pertama Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat KPU Kabupaten Halsel

Liputanperistiwa.com Maluku Utara – Situasi dan kondisi (sikon) pada hari pertama Rapat Pleno terbuka rekapitilasi perhitungan suara oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provisinsi Maluku utara, saat rapat pleno dibuka terjadi aksi protes dari sejumlah saksi partai politik dan terjadi pengusiran terhadap wartawan yang meliput jalannya rapat pleno yang berlangsung di Aula kantor KPU Halsel, Kamis (29/02/2025).

Terjadinya aksi protes dari para saksi tersebut, rapat pleno discorsing dan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIT, selanjutnya insiden pengusiran wartawan dari ruang rapat pleno, menyebabkan terjadi aksi saling protes antara sejumlah wartawan dengan anggota KPU yang melaksanakan rapat pleno tersebut.

Kordinator Devisi Teknis KPU Halsel Darmin Hi. Hasim saat ditemui sejumlah wartawan mengatakan, terjadi aksi protes para saksi parpol itu sudah biasa terjadi dalam rapat pleno seperti ini, sehingga rapat pleno sempat ditunda dan dilanjutkan kembali pada puku 14.00 tadi, kata Darmin.

Lanjutnya, terkait terjadinya pengusiran (tidak diizinkan meliput) dalam ruang pelono tadi, karena ruangan terbatas dan wartawan juga dibatasi jumlahnya, jadi bukan tidak diizinkan untuk meliput, jelas Darmin.

Adapun penjelasan pimpinan sidang oleh Ibu Rusna, sambung Darmin, wartwan harus mengantongi surat tugas khusus peliputan jalannya pleno rekapitulasi suara itu benar, akuinya.

Jadi KPU tidak melarang pemantau maupun wartawan (peliput) berada dalam ruangan yang sedang jalannya pleno, tapi harus menunjukkan surat tugas khusus, ini bukan kemauan kami, jelasnya telah diatur dalam PKPU, ujar Darmin.

Disentil terkait petugas keamana yang menjaga pos pintu masuk melarang wartawan masuk di areal Kantor KPU dengan alasan, kartu tanda pengenal untuk wartwan dibatasi hanya 6 buah, Darmin mengatakan, kalau kejadian yang terjadi di pos penjagaan pintu masuk itu bukan rananya kami dan saya tidak bisa jelaskan, kordinasi saja dengan mereka, terangnya.

Kami hanya jelaskan pada ruangan yang ada dalam sini, bahwa KPU tidak melarang pemantau maupun pewarta untuk berada dalam ruangan kantor KPU, jika tidak mengijinkan, kenapa kami harus menyediakan kartu pengenal kepada pemantau maupun peliput, hanya saja harus menunjukkan surat tugas khusus peliputan, bila masuk ke dalam ruangan yang sedang jalannya rapat pleno, tandasnya.* (Ade Manaf)