Liputanperistiwa.com Pelalawan – Dalam membrantas peredaran narkoba dan obat-obat terlarang di Kabupaten Pelalawan, Polres Pelalawan berhasil menangkap peredaran narkoba di Wilayah Hukum Pelalawan dalam Conferensi Pers di aula serba guna Mapolres Pelalawan, Rabu (28/2/2024).
Dalam Conferensi Pers tersebut, Kapolres Pelalawan, melalui IPTU Ferlanda Oktora, Kasat Narkoba Polres Pelalawan menjelaskan secara ringkas kronologis penangkapan tersebut yang berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika jenis shabu di Kelurahan Pengkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, yang kemudian team Opsnal langsung mengamankan seseorang inisial HB (47), ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu, berat 0,57 gram dijalan Bhati Praja, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Kemudian, dari inisial HB lanjut Ferlanda, kita berhasil menangkap inisial MA (37) dan HGS (35) di jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dengan berat 0,58 gram dan 2,60 gram shabu. Kemudian kita kembangkan, dan berhasil kita amankan inisial MT (35) dan MM (38) di jalan Kelapa Gading, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dengan berat 5.120,01 gram dan 897 gram shabu dan juga 3.250 butir pil Happy Five, ujar Ferlanda.
“Dan dari pelanggaran ini, pasal yang kita sangkakan, yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika”, tambah Ferlanda.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH., SIK mengatakan bahwa ini merupakan penangkapan terbesar Polres Pelalawan, dalam hal ini Reserse Narkoba Polres Pelalawan dan ini sejarah bagi Polres, dan apresiasi yang tinggi atas kinerja dari Reserse Narkoba, dalam hal ini Kasat Narkoba Polres Pelalawan, IPTU Ferlanda Oktora, ujar Kapolres.
“Dan kasus ini akan terus kita dalami dan mencari otak dibaliknya, dan kita telah menetapakan 1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial KH yang pemasok barang haram tersebut”, tambah Kapolres.
“Dengan penangkapan ini, kita berharap peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Pelalawan ini dapat kita brantas demi masa depan anak cucu kita”, tutup Kapolres. (Hendra)