Dalam Konferensi Pers tesebut, Tersangka S (40) dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf c UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan passl 37 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP jo. pasal 94 ayat (1) huruf a UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak 100 Milyar Rupiah.
Lanjutnya, “Penyidik Gakkum KLHK melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan membawa pelaku ke proses persidangan di PN Pelalawan, dan para pelaku divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara”
“Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintahkan oleh S (40), kemudian Penyidik KLHK memanggil S (40) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap S (40)”, terang Ridho.
“Selama hampir 6 bulan S (40) melarikan diru dengan berpindah-pindah tempat. Pada tanggal 10 November 2022, personil Balai TN Tesso Nilo mendeteksi keberadaan S (40) yang saatbitu sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam Kawasan TN Tesso Nilo, namun ketika akan diamankan, S (40) melakukan perlawanan dan kekerasan. Menyikapi hal tetsebut, Gakkum KLHK membentuk Tim Gabungan dengan didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau dan berhasil menangkap S (40) di Kota Pekanbaru pada Senin (14/11) kemarin”, ungkap Ridho.
“KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negaral”, pungkas Ridho.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengapresiasi kerjasama para pihak dalam mengungkap kasus ini. Penanganan atas kasus ini akan memberikan efek jera dan berdampak luas dalam upaya penyelamatan dan pelestarian kawasan TN Tesso Nilo.
“Dan kami juga akan terus berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya dengan kasus ini atau kasus-kasus lainnya”, ungkap Subhan.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menyatakan bahwa Operasi Gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Saat ini TN Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan, dan dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revilitasi Ekosistem TN Tesso Nila, rehabilitasi lahan kritis, penanggulangan kebakaran hutan, patroli dan operasi pengamanan hutan”, ujar Sustyo.
Lanjutnya, dalam 5 tahun terakhir, Gakkum LHKL telah mengukap 12 kasus tindak pidana kehutanan di Teso Nilo berupa 6 kasus illegal logging dan 6 kasus lagi perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat eksavator dan seluruh kasus telah mendapatkan putusan dari PN Pelalawan, dengan vonis hakim selama 1 sampai 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah”, ungkapnya.
Sustyo juga menambahkan penanganan perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo merupakan hal tidak mudah dan sangat kompleks, untuk itu dukungan semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan TN Tesso Nilo yang merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera”, tutup Sustyo. ( Hendra)