Indeks

Terkait Masalah Obat Sirup, Dinkes Pekanbaru Segera Mengeluarkan Surat Edaran

LiputanPeristiwa.com Pekanbaru -Terkait isu obat sirup yang berisi Paracetamol dan obat yang lainnya ditanggarai menimbulkan penyakit, Dinas Kesehatan langsung mengeluarakan Surat Edaran (SE).

Hal ini disampaikan oleh Dr. Zaini Rizaldy S. selaku Kadis Kesehatan Kota Pekanbaru disela kegiatannya di Mal Pelayanan Publik, jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (20/10/2022).

Pada kesempatan tersebut, Zaini mengatakan bahwa kita sudah menerima surat edaran dari Kemenkes melalui Dinas Kesehatan Provinsi dan kita berkoordinasi dengan BPOM selaku badan yang mengawasi masuk keluar dan penggunaan obat dan sepakat akan mengeluarkan Surat Edaran.

“Insya Allah hari ini (20/10) kita akan mengeluarkan Surat Edaran untuk menyurati seluruh Apotik, Toko Obat dan Klinik untuk tidak menggunakan persediaan obat sirup, apapun jenis”, ujar Zaini.

Lebih lanjut Zaini menjelaskan Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Apotik, Toko Obat dan Klinik untuk tidak menjual obat persediaan dalam bentuk sirup apapun jenisnya sampai ada pemberitahuan resmi dari pusat, terang Zaini.

“Untuk jenisnya macam-macam, bisa berupa obat penurun panas, bisa kombinasi dengan batuk dan yang lainnya. Jadi sebagai penggantinya bisa menggunakan persediaan yang lain, berupa tablet, suntikan, koyo dan yang lainnya”, tambah Zaini.

“Atas kejadian ini, kita menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila anaknya sakit atau demam untuk bisa datangi fasilitas kesehatan terdekat untuk pemeriksaan tindak lanjutnya”

“Dan juga kita himbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan persediaan obat dalam bentuk sirup terlebih dahulu, dan kalaupun seandainya ingin mengkonsumsi obat, bisa dengan persediaan lain berupa tablet dan yang lainnya”, tutup Zaini. (Hendra)