Turut hadir mendampingi Pj. Bupati Kampar, Kepala Dinas PUPR Afdal.ST,MT, Kadis Pertanian, Nurilahi Ali dan hadir juga pada kesempqtan tersebut, Asisten II Provinsi Riau Bapak M. Job Kurniawan, Ap, MSi . Direktur Jenderal Pengendalian Dan Penertiban Tanah dan Ruang Bapak Ir. Budi Situmorang, MURP. PIt. Kepala Kantor Wilayah Ibuk Asnawati, SH, MSi.
Dalam keterangannya, Kamsol mengatakan bahwa, program ketahanan pangan, sudah kami petakan , ada potensi 4000 ha lebih di Kampar, sudah di sk kan 322 ha, kami sudah memetakan dengan bekerjasama dengan UNPAD dan Brin dalam rangka mengembangkan intensifikasi padi, karena ingin mengembalikan kejayaan padi Kampar.
Sementara itu, asisten II Pemprov Riau menyampaikan tujuannya dilaksanakannya kegiatan hari ini adalah guna penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, dalam rangka memenuhi sekaligus menjaga lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.
Kemudian beliau juga menambahkan bahwa dalam mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat. Kita mengapresiasi upaya pengendalian ahli fungsi lahan seperti yang dilakukan kementerian ATR BPN yang menjadi motto dalam pengendalian lahan sawah yang dilindungi di Provinsi Riau.
“Kami pemerintah Provinsi Riau mendukung semua langkah-langkah yang diupayahkan kementerian ATR BPN untuk nantinya di tetapkan sebagai Lahan sawah yang dilindungi” jelasnya.
Selanjutnya, bagi Pemerintah kabupaten kota, kami mengharapkan agar mempunyai semangat yang tinggi dalam mempertahankan lahan sawahnya untuk membantu menjaga ketahanan pangan nasional. Kami pemerintah Provinsi Riau juga menghimbau kepada Bupati yang hadir agar bersama-sama untuk mengendalikan pesatnya ahli fungsi lahan sawah ini, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan dan menyediakan data informasi untuk lahan penetapan pertanian pangan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Dan Penertiban
Tanah dan Ruang Bapak Ir. Budi Situmorang, mengatakan bahwa akan melakukan pengecekan semua verifikasi dimasing-masing Provinsi, seperti di Jawa, Sumbar, Bali, NTB yang sudah di tetapkan sebagai lahan sawah yang dilindungi. Sekitar 55% itu ada didelapan Provinsi di jawa dan hari ini kita bahas di Riau dengan 12 Provinsi lainnya . (Hendra)