Indeks

Pengangkatan Dan Pengambilan Sumpah Advokat Peradi di Prov. Riau

Liputanperistiwa.com,Pekanbaru -Pengangkatan dan pengambilan sumpah / janji Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau diadakan di Hotel Pangeran Pekanbaru, Riau. Acara yang dihadiri langsung oleh Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia ( DPN PERADI), Dwi Yanto Prihartono, S.H, M.H, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pekanbaru sekaligus Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional (Wasekjen DPN), Yusril Sabri, S.H, M.H, Gubernur Riau yang diwakili oleh Elly Wardhani, S.H, M.H, Pengadilan Tinggi Riau yang dihadiri oleh Nelson Samosir, S.H, M.H, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Riau yang diwakilkan oleh Tri Joko, S.H, M.H, Polresta Pekanbaru yang diwakili DR. Rudi Pardede, S.H, M.H, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang diwakili oleh, DR. HM Sutomo, S.H, M.H, Pengadilan Agama yang diwakili Siahaan serta perwakilan dari Polsek Bukit Raya dan seluruh keluarga dari para advokat yang turut menyaksikan acara tersebut yang berjalan lancar dan sukses.

Dwi Yanto Prihartono, S.H, M.H, membacakan secara bergantian dengan jajarannya nama seluruh Pengacara yang akan diangkat dan diambil sumpahnya sebanyak 180 orang.

Saat konferensi pers, Yusril Sabri berharap agar para advokat tunduk dan taat pada anggaran dasar rumah tangga dan menjaga nama baik Peradi dibawah komando Otto Hasibuan, serta menjadi advokat yang mengayomi masyarakat, mencari keadilan dan dapat melaksanakan fungsionabelnya yaitu advokat yang bermartabat.

Harapan dari DPC Pekanbaru bahwa, kedepannya tantangan dari advokat itu sendiri akan semakin berat. Secara internal adalah dalam melaksanakan tugas fungsional yang dihadapi para advokat. Sedangkan eksternal, para advokat dituntut untuk menggali skill dan menjadi advokat yang handal tidak saja di Riau tetapi di seluruh Indonesia.

Para advokat akan melakukan acara pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Riau. Saya berharap agar seluruh advokat untuk mentaati peraturan dan anggaran dasar rumah tangga serta kode etiknya. Apabila ada advokat yang melanggar sumpahnya, maka akan diberikan sanksi tegas oleh Peradi dibawah Komando Otto Hasibuan,” ungkapnya.

Dia juga berharap agar para advokat tidak menerima imbalan yang bukan haknya dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mereka. (Hery Wahyudi).