Terkait dengan hal tersebut diatas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat nomor PAS-UM.01.01-63 mengundang seluruh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham dan Pimpinan UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia mengikuti Sosialisasi terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual, Senin, (22/08/2022).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Dr. Heni Yuwono,Bc.IP.,S.Sos.,M.Si menyampaikan dalam sambutan pembukaan sosialisasi bahwa “Dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana dan anak, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab kemudian aktif dalam pembangunan,” ungkapnya.
Selanjutnya dalam rilis Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 TAHUN 2022 Tentang Pemasyarakatan nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022, dikutip bahwa seluruh warga binaan berhak mendapatkan remisi sesuai dengan persyaratan tertentu.(Hery Wahyudi)
Sumber: Lapas Pekanbaru kelas llA