Indeks

Hanya Dalam Waktu 24 Jam, Polres Rohil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana

Liputanperistiwa.com,Rokan Hilir (Rohil), Riau. Luar biasa!, hanya dalam tempo 24 Jam Polres Rokan Hilir (Rohil) mampu mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai penganiayaan berat atas korban, yakni pasangan suami istri (Pasutri), Roni Hengki (32) dan Uli Susanti (23) warga Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang terjadi pada Jumat (22/07/2022) malam lalu.

Pelaku dari pembunuhan sadis tersebut tak lain merupakan orang dekat korban sendiri yakni, YSS (adik ipar) dan MA yang merupakan (adik kandung) korban sendiri.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Farris Nursanjaya dan Kanit Reskrim, Iptu M. Sodikin mengatakan, korban Uli Susanti tewas di dalam kamar usai dibantai menggunakan senjata tajam jenis golok atau parang.

Sedangkan suaminya, Roni Hengki mengalami luka serius di bagian kepala dan saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

“Kedua pelaku merupakan pasutri. Eksekutor tunggal adalah suami MA yang berinisial YSS warga Emplasmen Torgamba, Kabupaten Labusel, Provinsi Sumatera Utara,” ujar AKBP Andrian

Andrian menjelaskan, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikarenakan pernikahan mereka tidak direstui oleh pihak keluarga korban dengan alasan beda agama.

“Korban ini yang paling menentang dan terlalu mencampuri urusan rumah tangga mereka. Dan pengakuan pelaku bukan karena ingin merampok, namun usai membunuh korban, pelaku sempat ngambil kalung emas dari leher korban,” jelas Adrian.

Pembunuhan ini sendiri lanjut AKBP Adrian, sudah direncanakan oleh pelaku dua hari sebelumnya yakni Rabu 20 Juli 2022 lalu.

“Sehari sebelumnya, YSS datang ke kontrakan MA yang berbeda di KM 4 Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah. Kedatangannya untuk mengajak MA rujuk kembali. MA mengiyakan ajakan dari YSS, setelah mereka bersepakat untuk rujuk akan tetapi keluarga dari MA tidak menyetujuinya dikarenakan perbedaan agama,” sebut Adrian.

“Dan pelaku YSS ini beranggapan bahwa kondisi tersebut dikarekan hasutan dari korban Uli Susanti,” ungkapnya.

Tepatnya,pada Jumat (22/07/2022) pagi, MA datang bertamu ke rumah korban atas perintah dari pelaku YSS untuk membaca situasi di dalam rumah. Lalu setelah seharian penuh di rumah korban, sekira pukul 18.00 WIB, MA menyuruh YSS masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di kamar dengan membawa parang yang sudah dipersiapkan oleh MA dari gudang rumah korban.

Sebelum pulang, MA ini juga telah membuat teh manis dingin yang sudah dicampur obat tetes mata agar tertidur, kemudian bergegas pulang dan memberitahukan posisi kamar korban dan posisi senjata tajam (Sajam) jenis parang yang sudah diberitahukan MA melalui aplikasi Messenger.

Kemudian sekira pukul 20.30 WIB, MA minta diantar pulang dengan korban RHT, beralasan ada tamu. Lalu RHT mengantarkan MA ke rumah kontrakannya.

“Saat itulah pelaku YSS mengambil senjata tajam jenis parang yang telah disiapkan oleh MA dan masuk ke kamar korban Uli Susanti untuk menghabisinya dengan cara menggorok dan menebas tengkuk dari korban hingga korban meninggal dunia,” Jelas Andrian.

Tak lama setelah Uli Susanti tewas, pelaku menunggu korban Roni. Begitu korban masuk rumah, langsung disambut ayunan parang dan mengenai kepala Roni (korban).

Korban sempat berteriak minta tolong, dan didengar warga. Disaat yang bersamaan, Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Roby Sugara sedang melakukan sambang warga di teras rumah Datuk Penghulu Pelita. Kemudian bersama warga menuju sumber suara teriakan.

Warga sempat melihat pelaku yang sedang menyeret korban ke arah belakang rumah korban. Kemudian petugas bersama warga mengepung pelaku dan berhasil meringkusnya.

“Akibat kejadian tersebut, korban Uli Susanti meninggal di tempat dan suaminya masih di rawat intensif di rumah sakit akibat dari luka bacokan dibeberapa bagian tubuhnya. Setelah di BAP, kedua pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHP, Pasal Pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup AKBP Adrian.

Sumber: Humas Polres Rokan Hilir
(Hery Wahyudi)