Dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural, staf administrasi, perwakilan petugas pengamanan serta pihak ketiga, rapat ini merupakan tindak lanjut mengenai perintah pembukaan kunjungan secara tatap muka bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
1. Pengunjung merupakan:
a. Keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak(membawa kartu keluarga & identitas diri)
b. Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa
c. Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk Narapidana/Tahanan/Anak warga negara asing.
2. Setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu pada jam kerja;
3. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin;
4. Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah;
5. Bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual;
6. Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No. 3 dan 4.
Setelah rapat ini direncanakan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan jajaran akan melakukan sosialisasi kepada seluruh wbp yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada hari selasa dan rabu mengenai tata cara dan persyaratan apa saja yang harus dipatuhi agar kunjungan tatap muka ini bisa berjalan dengan lancar.
Sumber Humas Lapas Pekanbaru
Editor Heri W Batubara