Tersangka WS ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah, dalam kegiatan sewa alat berat, di Dinas PUPR Halsel, tahun anggaran 2018-2020.
Penahanan tersangka itu, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intel, Fardana Kusumah, SH, CHFI, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Nomor PRINT-188/Q.2.13.4/Fd.2/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
“Hari ini, tim penyidik Kejari Halsel telah menahan tersangka WS” kata Fardana, kepada wartawan, Selasa (14/6/22).
Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, pihak Penyidik Kejari Halsel menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka lainnya. Sebab, tim penyidik masih melakukan pengembangan dan penyidikan.
“Tersangka WS kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, kita titipkan di Lapas Kelas III Labuha dan selanjutnya untuk tersangka lain masih kami dalami”, tambah Kasi Pidsus, Eko Wahyudi, SH.
Untuk diketahui tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.* (Ade Manaf)