LiputanPeristiwa.com Pekanbaru – Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Sabtu (26/03/22) di Hotel Ska Coex Jalan Soekarno Hatta.
Dalam Rakernas tersebut,
hadir Ketua Umum DPP FKPPN dan seluruh pengurus DPW yang telah terbentuk.
Sekretaris Umum DPP FKPPN Ir. Baginda Panggabean menerangkan dalam Rakernas akan dibahas tentang Santunan Hari Tua yang belum dibayarkan oleh Holding PTPN diantara PTPN 1, 2, 7, 8, 13 dan 14. FKPPN sudah coba berkoordinasi dengan pihak Holding untuk dapat menyelesaikan pembayaran SHT dari pensiunan PTPN sesuai dengan perjanjian kerja diawal.
Baginda Panggabean melanjutkan seharusnya setelah pensiun pihak Holding langsung membayar SHT, untuk PTPN IV dan V sudah melaksanakan sesuai perjanjian namun untuk PTPN yang disebutkan tadi mereka tidak membayar SHT karyawan yang pensiun.
Menurut informasi dari Sekjen DPP FKPPN alasan perusahaan tidak membayar SHT Pensiunan karyawan tersebut karena dananya tidak ada. Karyawan melaluo FKPPN sudah mencoba melakukan mediasi kepada perusahaan beberapa kali namun sampai saat ini tidak ada tanggapan atau respon yang diberikan perusahaan terhadap keluhan pensiunan tersebut.
Salah satu bentuk kekecewaan, pensiunan PTPN IX melakukan longmarch dengan berjalan kaki untuk menemui Presiden Joko Widodo agar permasalahan yang sedang dihadapi pensiunan dapat dicari jalan keluarnya.
Baginda Panggabean juga menjelaskan mengapa muncul FKPPN ini?. FKKPN ini adalah wadah atau tempat mengadukan aspirasi dari karyawan perkebunan nusantara yang menghadapi masa pensiun. Memang sebelumnya ada organisasi tertua yaitu P3RI.
Karena munculnya FKPPN ini maka aspirasi pensiunan tidak tertampung di P3RI sehingga menjadi bola liar yang pada akhirnya nanti akan menyusahkan dari pihak manajemen terutama mereka menuntut masalah pembayaran SHT, dimana setiap karyawan yang menjalani pensiun mendapatkan santunan hari tua. SHT ini merupakan hak normatif yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan yang menjalani masa pensiun. ujar Baginda.
Dia juga menyampaikan setelah PTPN ini dilebur dan diambil alih oleh Holding. Holding ini dibentuk setelah dileburkannya 34 cabang PTPN yang ada di Indonesia menjadi 14 cabang. Dari 14 PTPN ada 3 cabang yang sehat sedangkan yang lainnya tidak sehat sehingga pembayaran SHT menjadi terkendala. Salah satunya masih ada SHT yang belum dibayarkan sejak tahun 2004.
Karena permasalahan inilah maka terbentuklah FKPPN yang memiliki visi dan misi adalah untuk mensejahterakan pensiunan PTPN dan akan memperjuangkan aspirasi para pensiunan PTPN agar mendapatkan hak pensiunnya sesuai dengan kesepakatan yang terjadi antara karyawan dengan perusahaan saat mereka diterima menjadi karyawan.
Ketua DPW FKPPN Provinsi Riau, Aji Siswadi mengatakan persiapan acara Rakernas di Hotel Ska Coex ini lebih kurang seminggu karena sebelumnya direncanakan Rakernas ini akan dilaksanakan di gedung PTPN V Jalan Rambutan. Namun karena ada beberapa hal maka Rakernas dialihkan ke Hotel ini.
Siswadi melanjutkan sebelum terbentuknya FKPPN ini PTPN sudah memiliki organisasi yaitu P3RI dan sampai hari ini organisasi ini yang diakui oleh perusahaan, padahal FKPPN juga sudah resmi dan berbadan hukum tapi manajemen masih membeda-bedakannya.
Dalam Rakernas, selain pengukuhan pengurus DPW FKPPN Provinsi Riau dan juga pengurus Kabupaten Kota yang ada Cabang PTPN juga membahas mengenai santunan hari tua yang masih ditunda pembayarannya oleh perusahaan. Santunan Hari Tua ini merupakan perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan disaat mereka diterima menjadi karyawan dimana didalam perjanjian tersebut diterangkan bahwa pihak perusahaan akan memberikan santunan hari tua kepada karyawan yang akan pensiun dengan besaran gaji pokok diawal dikalikan dengan masa kerja karyawan.
Siswadi juga menerangkan penundaan pembayaran SHT yang dilakukan oleh perusahaan kemungkinan besar alasannya karena perusahaan dalam keadaan merugi sehingga tidak memiliki dana untuk pembayaran SHT yang sudah dijanjikan.
Salah satu bentuk perjuangan yang dilakukan oleh FKKPN adalah menuntut keadilan kepada Bapak Presiden RI yang hal ini dilakukan oleh Pengurus DPW FKPPN Ptovinsi Jawa Tengah dimana sebanyak 40 orang pengurus melakukan longmarch dengan cara berjalan kaki menuju istana merdeka untuk menuntut agar pembayaran SHT yang tertunda segera dibayarkan kepada pensiunan PTPN.
Menurut informasi langsung dari Ketua DPW FKPPN Provinsi Jawa Tengah, Pak Rahim menjelaskan aksi longmarch yang dilakukan atas puncak dari harapan pensiunan PTPN IX yang telah melakukan audiensi BUM IX, dialog dan juga menyurati DPRD, Pemerintah Provinsi, Dinas Tenaga Kerja, dan semuany belum membawakan hasil. Kemudian FKPPN minta bantuan LSM dari Brebes Gebrak dengan menyurati Kementerian Tenaga Kerja dan instansi lainnya juga belum memperoleh hasil dan akhirnya minta bantuan ke Komisi VI DPR RI sempat RDP sudah dengan Pak Nusron Wakid Wakil dari Golkar dan Pak Haris Turino dari PDIP. Dalam RDP sempat disampaikan bahwa kepada Pak Menteri tolong segera diatasi dan diselesaikan terkait dengan 530 orang purna karya karyawan PTPN IX yang belum terbayarkan dan dilunasi SHT nya.
Rahim melanjutkan itupun kami tetap menunggu bagaimana RDP dan langkah bisa ke Pak Menteri untuk memberikan perintah kepada jajaran di Holding. Sudah ditunggu hampir dua bulan akan tetapi belum juga ada jawaban maka para pensiunan berunding dengan membawa bendera FKPPN dan minta izin dengan Pak Ketum Ginting untuk longmarch untuk menemui Pak Presiden karena tahapan yang kami lakukan tidak membuahkan hasil.