Indeks

Keluarga Korban Pemerkosaan Kecewa Atas Proses Hukum di Polsek Obi

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Kasus dugaan pemerkosaan anak dibawa umur yang dilakukan oleh dua orang pemuda di lokasi Tambang Rakyat desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, dari pihak keluarga korban merasa kecewa atas proses hukum yang ditangani oleh Polsek Obi

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu keluarga korban Haidir Jumat kepada LiputanPeristiwa.com melalui saluran telepon, Sabtu malam (05/02/2022).

Haidir menyampaikan, anak dan saudara kami berinsial (K) umur 14 tahun kelas 2 SMP telah diperkosa oleh dua orang pemuda masing-masing berinsial (B) umur sekitar 24 tahun dan (D) umur sekitar 23 tahun pada dua pekan lalu dan telah dilaporkan ke pihak Polsek Obi, namun sampai sekarang belum ada kepastian proses hukumnya, kata Haidir.

Pihak korban bolak balik ke Polsek Obi, namun pihak polsek hanya beralasan nanti diproses, bahkan menurut keterangan dari Polsek, katanya ke dua pelaku sudah ditahan, tapi kelihatannya kedua pelaku tidak ada ditahanan Polres, jelas Haidir.

Haidir menceritan, kurang lebih dua minggu lalu, kedua pelaku yang merupakan teman akrab datang dirumah korban di Lokasi tambang rakyat Anggai dan mengajak korban jalan-jalan dirumah salah satu pelaku yang jarak sekitar satu km dari rumah korban sekitar pukul 23.00WIT, cerita Haidir.

Setelah itu sambung Haidir, saat korban merasa ngantuk dan meminta izin kepada ke dua temannya itu (pelaku) untuk pulang, karena sudah jauh malam, namun kedua pelaku menahannya dan menyuruh korban tidur dulu sebentar disini, nanti kami bangunkan dan antar pulang.

“Dengan hati yang tidak mencurigakan, korban pun tidur sesuai permintaan kedua teman akrab tersebut”, jelas Haidir.

Lanjut Haidir, setelah tengah malam, kedua pelaku memaksa korban dan melakukan pemerkosaan dengan merekam vidio serta meniduri hingga pagi hari, ujar Haidir.

Kedua pelaku mengancam korban, bila menceritakan dan tidak lagi melayani kedua pelaku selanjutnya, akan disebarkan vidio tersebut kepada teman-teman korban di sekolah, ungkap Haidir.

Setelah beberapa hari kemudian, lanjut cerita Haidir, beberapa kali korban kembali dihubungi oleh kedua pelaku untuk melakukan perbuatan yang sama, namun korban tidak lagi mengindahkan kedua pelaku dan akhirnya kedua pelaku menyebarkan vidio tersebut kepada teman-teman korban disekolah.

Dengan tersebarnya vidio tersebut kata Haidir, sehingga diketahui keluarga korban dan melaporkan ke Polsek Obi, namun hingga saat ini belum ada kejelasan proses hukumnya dan bahkan tidak diberikan surat tanda terima laporan dari polsek, terang Haidir.

Haidir juga menjelaskan, persoalan ini telah diketahui oleh badan perlindungan Hukum perempuan dan anak di Labuha dan pada hari Sabtu kemarin (06/02/2022) mereka datang dan membawa perkara ini ke Polres Halse, ujar Haidir.

Sementara itu Kapolsek Obi Iptu Rinaldi Anwar S.Tr.K, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu malam (06/02/2022) menjelaskan, terkait kasus pemerkosaan memerlukan penanganan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang didalamnya ada penyidik perempuan, sementara di Polsek Obi tidak ada Unit tersebut, kata Kapolsek.

Lanjutnya, jadi kasus ini telah diproses untuk pelimpahan ke Polres, karena prosedur untuk penanganan kasus pemerkosaan ini melalui Unit PPA dan ng ada hanya di Polres, jelas Rinaldi.

Oleh karena itu sambungnya, pada tanggal 29 Janwari 2022, kami telah melimpahkan ke Polres, tinggal menunggu prosesnya dan terkait STPL (Surat Tanda penerimaan Lapiran) telah disampaikan kepada orang tua korban pada tanggal 25 Janwari 2022, serta disampaikan, bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Polres”, ujar Ipda Rinaldi.* (Ade Manaf)