LiputanPeristiwa.com Pekanbaru – Perseteruan atau perbedaan pendapat antara karyawan PT. Global Jaya Expres dengan perusahaan tempat mereka bekerja dalam hal keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan Sagu Hati dari status tetap menjadi kontrak akhirnya mencapai kata sepakat.
Hal ini terungkap saat awak media mencoba mengikuti negosiasi ataupun mediasi yang dilakukan oleh Disnaker Provinsi Riau sebagai mediator yang dipimpin oleh Kadisnaker Provinsi Riau, Jonlis, diaula Disnaker Provinsi Riau, Kamis (21/01/22).
Dalam mediasi tersebut, karyawan PT. Global Jaya Expres yang dalam hal ini diwakili oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) menuntut uang sagu hatinya sebesar 4,4 juta dengan rincian satu bulan gaji (2.800.000) ditambah keterlambatan BPJS dalam hal JHT nya (1.600.000), kata Roy Martin Marpaung selaku Ketua DPC SPN Kota Pekanbaru.
Lanjutnya, adapun karyawan PT. Global Jaya Expres yang menuntut haknya tersebut sebanyak 112 orang dari 180 orang yang bekerja diperusahaan tersebut, ucapnya.
Dalam mediasi tersebut juga, Bayu Defrianto selaku HRD yang mewakili dari Perusahaan PT. Global Jaya Expres mengatakan bahwa pihak perusahaan hanya sanggup memberi sagu hatinya sebesar 2 juta dengan skema saat tanda tangan kontrak disitu langsung diberikan uang sagu hatinya.
Dalam mediasi tersebut sempat terjadi 3 kali skorsing dalam mengambil kata sepakat. Dan akhirnya didapat kata sepakat uang sagu hatinya sebesar 2,5 juta dengan skema saat tanda tangan kontrak disitu langsung dibayarkan. Tetapi dari 112 orang yang menuntut haknya tersebut, ada yang mau dan ada yang tidak mau dengan kesepakatan tersebut.
Realisasinya nanti ditanggal 2 Februari 2022, dan sebelum realisasi tersebut akan kita data para karyawan mau atau tidak dengan kesepakatan tersebut. Bagi yang mau, sesuai skema tersebut dan langsung kita masukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dan yang tidak mau, dari perusahaan tidak melarang haknya para karyawan untuk melanjutkan masalah tersebut lebih lanjut, tambah Bayu mewakili dari perusahaan.
Sementara dari SPN, akan terus mengawal permasalahan tersebut baik yang mau ataupun tidak mau dengan kesepakatan tersebut. Dan pekerja yang tidak mau akan kita kawal sesuai dengan prosedur atau aturan dari Disnaker sampai pekerja tersebut mendapatkan apa yang menjadi haknya selama ini, tambah Roy.
Pada kesempatan tersebut, Jonlis selaku Kadisnaker Provinsi Riau yang diwakili oleh Imron Rsyiadi selaku Kabid Pengawasan mengucapkan terima kasih kepada SPN yang mewakili dari pekerja dan Sdr. Bayu yang mewakili dari perusahaan PT. Global Jaya Expres yang telah sepakat bersama-sama di angka 2,5 juta dalam hal sagu hati dan status karyawan di PT. Global Jaya Expres tersebut dan mengikut sertakan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Walaupun ada yang mau dan ada yang tidak mau dengan kesepakatan tersebut, agar segera didata menjelang realisasi ditanggal 2 Februari mendatang. Bagi yang mau segera dieksekusi oleh perusahaan. Dan bagi yang tidak mau dengan kesepakatan tersebut, silahkan lanjutkan di Kabid Hubungan Industrial (HI), tegas Imron.
Dengan kejadian ini, Imron berharap dan menghimbau seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Riau untuk tidak abaikan hak para pekerja. Berdasarkan data kita, bahwa ada kurang lebih 9 ribu lebih perusahan di Provinsi Riau dan itu kita anggap para pekerja sudah mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dan bagi pekerja yang belum mendaftar ke BPJS agar segar melapor ke kita untuk ditindak lanjuti. Laporkan apa nama perusahaannya dan dimana alamatnya, tutup Imron. (Hendra)