LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Harapan dan impian kepala desa (Kades) Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara Kamarudin Tukang untuk diaktifkan kembali setelah dinonjobkan oleh Bupati Halsel dipastikan akan terganjal dengan penolakan Masyarakat.
Kades Anggai dinonjobkan oleh Bupati Halsel Usman Sidik pada beberapa bulan lalu, karena diduga tersandung kasus koropsi dana desa (DD) sesuai hasil temuan inspektorat Halsel dengan kerugian negara sebesar empat ratus juta lebih minus DD tahun 2021.
Hal tersebut dikatakan oleh salah satu tokoh Masyarakat desa Anggai Hi. Subur Karamaha kepada LiputanPeristiwa.com melalui saluran telepon, Senin (27/12/2021).
Hi. Subur mengatakan, kami masyarakat desa Anggai dengan tegas menolak diaktifkan kembali Kamarudin Tukang sebagai kepala desa Anggai, karena diduga telah menggelapkan dana desa yang dapat merugikan masyarakat desa Anggai, kata Hi. Subur.
Lanjut Hi. Subur yang selaku tokoh masyarakat tersebut, kami masyarakat desa Anggai yang berkisar diatas 70% meminta kepada Bupati Halsel, agar Kamarudin Tukang tidak lagi diaktifkan kembali sebagai kades Anggai.
Menurutnya sambung Hi. Subur, kepala desa diberhentikan atas karena permintaan sendiri, meninggal dunia dan tersandung kasus koropsi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, ujar Hi. Subur yang juga selaku mantan kades Anggai tiga priode tersebut.
Hi. Subur juga menambahkan, kami sebagian besar masyarakat tidak lagi menerima Kamarudin Tukang sebagai kades Anggai, karena menggelapkan DD Anggai yang begitu banyak dan dikhawatirkan akan terulang kembali, sehingga sangat merugikan masyarakat dan desa Anggai, tandasnya.
“Hasil temuan Inspektorat sebesar empat ratus juta rupiah lebih itu belum lagi hasil temuan tahun 2021 dan dipastikan ada temuan lagi, karena hasil pekerjaan proyek yang bersumber DD tahun ini, juga sangat terbengkalai, tutup Hi. Subur Karamaha.* (Ade Manaf)