LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Pemerintah dan Insan Pers (Wartawan) adalah dua lembaga yang saling membutuhkan dan saling melengkapi dalam hal kepentingan untuk mengsukseskan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pemerintah tentunya sangat membutuhkan insan pers sebagai sarana untuk menyebarkan program pemerintah kepada masyarakat luas dan sebaliknya, insan pers sangat membutuhkan informasi dari pemerintah sebagai bahan berita untuk konsumsi masyarakat.
Hal tersebut disampikan oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD-SWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara melalui siaran pers, Minggu (26/12/2021).
Ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf sangat disesalkan dan menyayangkan kepada kepada Kadis Dikbud Halsel, yang begitu cepat mengambil langkah dan melaporkan salah satu wartwan Online Halsel ke dewan Pers kemarin terkait pemberitaan, kata Ade.
Menurutnya, Kadis selaku pejabat yang memilik patner kerja dengan insan pers, seharusnya melayangkan hak jawab melalui media (wartwan) yang bersangkutan sesuai dengan undang-undang pers yang berlaku, sebelum melaporkan ke dewan pers.
Hal demikian dimaksudkan lanjut Ade, agar tetap terjaga hubungan baik antara kedua lembaga yang sama-sama memiliki payung hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, jelas Ade.
“Siapapun dia dan apapun kesalahannya dia (seorang wartawan), namun nama sebutan wartawan adalah sebuah lembaga pers yang dimiliki seluruh wartawan, yang juga meiliki komonitas dan organisasi pers dari pusat hingga daerah masing-masing”, tegas Ade.
Selaku ketua DPD SWI Halsel, juga sangat kesal atas keputusan Dewan Pers yang tidak bertanggunggung jawab atas sebuah kehilafan yang dilakukan salah satu wartwan di Halsel terkait dugaan pemberitaan sepihak, sebagaimana telah dilapokan oleh kadis Dikbud Halsel Safiun Rajilun, kesal Ade.
Menurut Ade sambungnya, Dewan Pers adalah sebuah badan kontrol, yang dibentuk sesuai undang-undang tentang pers nomor 40 pasal 15 tahun 1999, seharusnya memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang terjadi pada setiap insan pers dan dilakukan pembinaan, bukan lari dari tanggung jawab, kesal Ade.
Sekedar di ketahui, Dewan Pers menolak tanggung jawab terkait pemberitaan sepihak yang dilaporkan oleh kadis Dikbud Halsel melalui Surat Keputusan Dewan Pers nomor, 1102/DP-K/XI/2021, prihal Tanggapan Dewan Pers, tertanggal 30 November 2021.
DPD SWI Halsel sebagai salah satu organisasi pers, merasa kesal atas sifat arogan yang ditunjukkan kadis Dikbud Halsel terhadap salah satu insan pers di Halsel, kami berjanji, akan terus mengawal persoalan ini, hingga tetap menjaga keutuhan dan kestabilan lembaga insan pers di Halsel, janji Ade Manaf.* (Mustakim Basra)