LiputanPeristiwa.com Rokan Hilir – Bantuan pembangunan rumah layak huni dari pemerintah provinsi melalui Dinas Perkim Kabupaten di kerja kan melalui pokmas yang sudah di tentukan, Jumat (17/12/2021).
jelas nya pembangunan RLH tentu nya mengunakan papan nama dan juga biasa di sebut kan papan plang, yang berada di Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan hilir.
Masyarakat di RT 6 RW 3 dusun Rejomulyo yang namanya tidak mau dipublikasi, mengatakan bahwa tentu nya menjadi tanda tanya kenapa pembangunan rumah layak huni itu di Desa Rokan Baru tidak mengunakan papan plang, dan saat ini menjadi perbincangan dari masyarakat setempat,
tentu nya sebuah pekerjaan itu secara umum mengunakan papan plang, tambah masyarakat tersebut.
Lanjutnya, namun pada pembangunan rumah layak huni (RLH) pemerintah provinsi melalui Dinas Perkim kabupaten ini tidak ada terlihat memiliki papan plangnya, yang mana pekerjaan itu seharus nya mengunakan papan plang, dengan tidak adanya papan plang pembangunan, diduga Pemerintah membodohi masyarakat, tutup masyarakat tersebut.
Awak media mencoba mendalami informasi tersebut dengan menghubungi Kadis Perkim. Hingga berita ini dipublikasikan, awak media belum bisa mengkomfirmasi langsung ke yang bersangkutan. (Rahmat.Z)