Indeks

Gelar Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan, Dewan Ingatkan Pemko Agar Fokus Menekan Angka Kemiskinan Kota Medan

LiputanPeristiwa.com Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.T.Bahrumsyah SH,MH kembali melaksanakan sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan Medan Belawan.

Bahrum menjelaskan bahwa dalam rangka memenuhi hak-hak dasar warga negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar merupakan tanggung jawab pemerintah dan diperlukan upaya-upaya dalam melakukan penanggulangan kemiskinan.
Perda yang memuat 12 bab 29 pasal tersebut meliputi ruang lingkup yaitu identifikasi warga miskin hak dan kewajiban orang miskin,penyusunan strategi dan program pelaksanaan dan pengawasan dan peran serta masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini juga menyampaikan bahwa setiap Warga miskin mempunyai hak atas pangan, hak kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan,hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha, hak atas perumahan, hak air bersih dan sanitasi yang baik dan hak, atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan.

Bahrum juga menegaskan akan membantu warga miskin untuk menjamin hak-hak mereka, apalagi Kecamatan Medan Belawan yang merupakan paling banyak warga miskinnya di 6 Kelurahan.

Pada kegiatan sosper tersebut dihadiri oleh ratusan warga pada setiap kegiatan dan dilakukan di 2 kegiatan.

Turut hadir Sosper tsb Camat Kecamatan Medan Belawan Subhan fajri Harahap S, SPT MAP dan dalam sambutannya menyampaikan program-program Pemerintah khususnya sosialisasi Vaksin dan menjaga Kebersihan.

Kegiatan sosper ditutup dengan Pemberian cendera mata kepada Perwakilan Perserta.

(Red/Darmayani)