Indeks

Ini Tanggapan Norman Penghulu Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Terkait Izin Galian C. Lokasi Yang Beroperasi di Wilayahnya

LiputanPeristiwa.com Rokan Hilir – Saat di konfirmasi via telpon seluler Jumat (15/10 2021), Penghulu Norman berikan keterangan kepada awak media ini, ia mengatakan bahwa tudingan dari rekan rekan media tentang persoalan perizinan lokasi penggalian tanah di wilayahnya belum tentu benar semua, sebab setau saya Rozali pernah mengurus dokumenn perizinan di desa, dan juga Tingkat Kabupaten yaitu Izin Lingkungan yang di urus di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DLH, kata Norman

Selanjutnya ia juga mengatakan
bahwa saat ini tanah timbun yang diperuntukkan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) berasal dari Quarry milik Rozali dan Quary tersebut sudah mempunyai izin.

Dok : Norman, Penghulu Teluk Bano I

Menyikapinya persoalan tersebut, jurnalis liputan peristiwa, langsung bertindak cepat untuk menelusuri kebenaran tentang pemberitaan tersebut.

Selanjutnya jurnalis liputan peristiwa mengambil inisiatif bagaimana pemberitaan tersebut bisa berimbang ia langsung menghubungi kadis DLH, via telpon celulernya, Suwandi Kadis DLH membenarkan bahwa Pihak Quary atau tempat galian tersebut pernah mengurus dokumen lingkungan. Namun untuk izin Galian C Itu harus melalui kementrian terkait. Ujar Suwandi.

Sementara itu penghulu Norman mengatakan Pemilik Quary itu adalah pak Rozali.

Namun ketika disinggung, dimana dalam pemberitaan sebelumnya, lokasi penambangan tanah timbun galian C itu menurut penghulu memang pernah meminta izin di kepenghuluan Teluk Bano 1 di lokasi milik Rozali itu, ungkapnya lagi.

Kemudian ia menambahkan lagi bahwa lokasi itu adalah lokasi dimana izin penambangan galian C itu milik Rozali.

Dan dari konfirmasi terhadap narasumber yang namanya tidak mau disebut, dilokasi penambangan galian C milik Rozali berada, tanah yang dimiliki Rozali tepatnya Kepenghuluan Teluk Bano I dan sedangkan lokasi penggalian yang dilakukan saat ini beralamat di simpang Budiono RT 11 RW 07.

“Itu memang sama-sama dalam satu desa, boleh dilihat dalam dokumen perizinan yang dimiliki pak Rozali, bila perlu minta fotocopynya, disitu ada titik koordinatnya pungkasnya Norman. (R.Zainuri)