LiputanPeristiwa.com Rokan hulu – Kapolsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu (Rohul) Iptu Dedy Siswanto, SH, mengechek langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT SAI (Sawit Asahan Indah)
“TKP Afdeling Bravo Blok 27 PT SAI Desa Lubuk Bilang Kec Rambah Samo Kabupaten Rohul,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Jumat (3/2021).
Lanjut AIPDA Mardiono P SH, Pelapor
A, RT 01 RW 02 Desa Rambah Samo, Korban, PT SAI, Terlapor Lidik.
“Adapun saksinya EL, (35) dan M (39) keduanya, Karyawan swasta, alamat RT 01 RW 06 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu,” imbuhnya.
Kronologi kejadiannya, Selasa 31 Agustus 2021 sekitar pukul 14.50 Wib, E berserta 3 rekannya mendapatkan perintah dari komandan regu untuk melihat ke Afdeling Bravo Blok 27.
Karena ada informasi bahwa ada orang yang sedang mencuri Buah Kelapa Sawit di Blok tersebut.
Selanjutnya E berserta 3 rekannya langsung menuju ke Afdeling Bravo Blok 27.
Setibanya di sana tiba – tiba datang se kelompok orang yang dalam perkiraan berjumlah sekitar 10 orang mengejar para Satpam yaitu E dan 3 orang rekannya dengan membawa Senjata Tajam (Sajam) berupa Egrek, Tojok dan Parang.
Melihat hal tersebut kemudian E bersama 3 rekannya langsung lari meninggalkan tempat kejadian untuk menyelamatkan diri.
Setelah kejadian tersebut pihak PT SAI melihat bahwa para pelaku telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT SAI
Atas kejadian tersebut pihak PT SAI mengalami kerugian lebih kurang Rp. 8.500.000.
“Kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Rambah Samo guna di proses secara hukum yang berlaku di NKRI,” pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.
(Humas Polres Rohul/Endar Rambe)