Indeks

Diinfokan Sering Transaksi, Personil Sat Narkoba Polres Rohul Ringkus Pemilik Sabu

LiputanPeristiwa.com Rokan Hulu – Personil Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, tidak akan main-main dan tidak akan memberi ampun kepada Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkoba, karena itu berbahaya serta merusak masyarakat, khususnya para generasi muda.

Untuk itu, Personilnya, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Rohul melakukan  penangkapan terduga Pelaku TP Narkotika jenis Sabu, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/A/188 /VIII/2021/SPKT / Sat Res Narkoba/Polres Rokan Hulu / Polda Riau, tgl 25 Agustus 2021.

“Tersangka IS alias KA, warga Dusun I Tingkok Desa Tingkok Kecamatan Tambusai,” ungkap Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono P SH, Sabtu (28/8/2021).

Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) Tersangka10 Paket Narkotika jenis Sabu dengan sekitar 1 50 Gram, 4 Lembar Plastik Klip Bening, 1 Pack Plastik Klip Bening, 1 Kotak Tabung merk Mentos, 1 Dompet Warna Coklat, 1 Sendok terbuat dari Plastik, 1 Kaca Pirex.

“Kemudian 1 Kompor terbuat dari Jarum, 1 Kotak Rokok Mrek On Bold, 1 Mancis tanpa tutup Kepala, 1 Helai Kaos Singlet, 1 Bong Terbuat Dari Botol Plastik, 1 Unit Handphone Mrek OPPO warna Merah dengan SIM Card 0822-5883-2xxx, Uang Tunai Sebesar Rp.20.000 ,” kata Dia.

Kronologi kejadian, Kamis 19 Agustus 2021 Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK merintahkan Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi untuk mendalami informasi dari masyarakat, atas sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai.

Untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi bersama 5 Personil Anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Tepatnya pada Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 17.30 Wib, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi bersama 5 Personil, Anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terlapor.

Saat diamankan terlapor sedang duduk disebuah Kedai Tuak bersama temannya dilakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan BB tersebut.

Dari hasil intarogasi terhadap terlapor menerangkan Narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari H yang beralamat di Tambusai Utara.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan tentang keberadaan H tetapi tidak ditemukan, kemudian terlapor dan BB di bawa ke Polres Rohul guna proses lebih lanjut,” pungkas AIPDA Mardiono P SH.

Sementara itu, di tempat berbeda, dari kejadian itu, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK menyampaikan pada semua elemen Masyarakat, supaya berperan aktif untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya peredaran Narkoba di Kabupaten Rohul.

Orang Nomor 1 di Polres Rohul ini juga,  mengajak serta menghimbau  para orang tua, untuk tetap  aktif mengawasi dan memantau anak-anaknya, para generasi muda supaya tidak  terjurumus pada pergaulan bebas, apalagi mengkonsumsi Narkoba.

“Narkoba tersebut jelas merusak, itu musuh bersama. Jadi mari kita bersama-sama memberantasnya, supaya barang tersebut hilang dari daerah kita ini,” tutup AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK yang pernah menjabat Kapolres Meranti pada masanya.

(Humas Polres Rohul/Endar Rambe)