Indeks

Seorang Janda Dukung Kinerja Polda Riau Usut Kasus Tora Desa Sinama Nenek

LiputanPeristiwa.com Tapung Hulu – Seorang Ibu yang menyandang status janda bernama Sanidar, warga Dusun II Desa Sinamanenek Kecamatan Tapung Hulu, pada Senin, 23 Agustus 2021, melakui Kuasa Hukumnya dari LBH Karohul yang diketuai cand DR. Hendri, SH.,MH., CPLC., CPLE mengaku sangat gembira saat membaca sebuah berita dari Media haluanriau.com atas pemberitaan yang dimuat media tersebut terkait tindak lanjut pengusutan kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat Tora di Desa Sinama Nenek yang diserahkan Presiden Joko Widodo pada 2019 lalu.

Dalam Keterangannya Kuasa Hukum Sanidar, Hendri SH MH mengatakan bahwa kliennya sampai hari ini tidak pernah melihat Sertifikat atas namanya dan nama almarhum suaminya yang bernama “Ijon” yang diduga kuat telah digelapkan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab yang kini kasusnya ditangani oleh pihak Polda Riau.

“Saya sangat berharap dengan laporan BPN Kampar, warga masyarakat Desa Sinama Nenek mendapat kepastian hukum,karena klien kami adalah korban. Sementara bagi yang mendapatkan sertifikat tidak mendapatkan gaji kami, karena sertifikat milik kami diduga sudah digelapkan. Untuk itu,selaku kuasa hukum,saya bermohon sekali kepada Aparat Penegak Hukum agar kiranya segera dapat mengungkap kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah Tora milik klien kami yang sekang ini entah siapa yang memiliki atau menguasai sertifikat tersebut.sehingga Pemerintah dapat kembali memberikan sertifikat itu kepada klien kami,supaya klien kami dapat menikmati hasil pemberian dari Presiden RI Bapak Joko Widodo.”papar DR.Hendri SH.,MH

Dikutip dari haluanriau.com yang berjudul “Pengurus KNES Bakal Sandang Status Tersangka Penggelapan Sertifikat Tora di Sinama Nenek” yang diterbitkan pada 22 Agustus 2021, Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan akan segera menetapkan status tersangka terhadap beberapa orang.

“Ada beberapa orang yang akan kita tetapkan sebagai tersangka, kita liat digelar lah. Semua sudah siap, tinggal penetapan tersangka. Berkas jadi, baru kirim (ke Kejaksaan). Sebut mantan Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Lampung itu.

“Empat atau Lima (tersangka), lupa saya. Sekitar Itu lah, 3 sampai 5 itu,” sambung Kombes Pol Teddy Rustiawan.

Sementara itu, DR. Hendri SH.,MH., CPLC.,CPLE selaku Pengacara Masyarakat Sinama Nenek mengatakan, “Menyangkut dengan penggelapan sertifikat itu adalah laporan BPN, dan Kami sifatnya menunggu hasil dari laporan dan gelarnya kasus tersebut,sebab kita tidak boleh buat laporan dengan kasus yang sama.jadi kita menunggu hasilnya.apabila hasilnya sudah jelas,kita bisa mengarah akan dibawa kemana kedepannya kasus ini.upaya pidanakan atau perdata.papar DR.Hendri SH.,MH. (Pajar Saragih)