Indeks

PWMOI Riau Apresiasi Pelaksanaan SPMB 2026, Namun Minta Sejumlah Persoalan Jadi Evaluasi Serius

Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Riau secara resmi telah ditutup pada 19 Juni 2026 dan saat ini memasuki tahapan lanjutan sebelum dimulainya tahun ajaran baru.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Riau, H. Rio Kasairy, S.Sos melalui Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan DPW PWMOI Riau, Subiyanto, atau akrap disapa Ian menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, panitia pelaksana, serta seluruh satuan pendidikan yang telah berupaya menyelenggarakan SPMB 2026 dengan relatif lancar dan kondusif.

“Secara umum kami mengapresiasi pelaksanaan SPMB 2026 di Provinsi Riau yang berjalan cukup baik. Berbagai kendala teknis yang muncul di awal pelaksanaan juga dapat diatasi sehingga proses pendaftaran dapat berlangsung hingga penutupan,” ujar Ian disalah satu cafe jalan Mustika, Pekanbaru, Sabtu (20/6/2026).

Meski demikian, PWMOI Riau menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi catatan dan evaluasi bersama agar pelaksanaan penerimaan murid baru pada tahun-tahun mendatang semakin baik, transparan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah masih adanya proses rekonsiliasi sistem untuk memenuhi kuota yang belum terisi setelah pendaftaran ditutup. Menurut Ian, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena berbeda dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik pada tahun-tahun sebelumnya.

“Yang menjadi perhatian publik adalah setelah pendaftaran ditutup masih dilakukan proses rekonsiliasi untuk mengoptimalkan kuota sekolah. Pada tahun-tahun sebelumnya, setelah pendaftaran berakhir masyarakat sudah dapat mengetahui hasil akhir seleksi. Kalaupun ada kuota yang belum terisi biasanya berada pada jalur tertentu seperti perpindahan tugas orang tua atau prestasi internasional,” jelasnya.

Menurut Ian, mekanisme rekonsiliasi memang merupakan bagian dari petunjuk teknis SPMB 2026. Namun kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketidakseimbangan distribusi peminat antar sekolah maupun antar jalur seleksi yang perlu dievaluasi lebih lanjut.

Selain itu, PWMOI Riau juga menyoroti pentingnya verifikasi faktual terhadap data yang diunggah peserta selama proses pendaftaran. Hal ini dinilai penting untuk memastikan seluruh data yang digunakan dalam seleksi benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kami melihat perlunya penguatan verifikasi faktual terhadap data yang diunggah peserta. Jangan sampai ada perbedaan antara dokumen administrasi dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Karena persoalan seperti ini dari tahun ke tahun selalu menjadi keluhan masyarakat,” katanya.

PWMOI Riau juga mencatat sejumlah keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat selama pelaksanaan SPMB 2026. Di antaranya masih banyak orang tua yang belum memahami secara utuh perbedaan sistem domisili dengan zonasi, adanya calon murid yang tinggal dekat sekolah tetapi tidak diterima karena kalah dalam perangkingan nilai, hingga persoalan keluarga kurang mampu yang tidak memiliki dokumen administrasi afirmasi sehingga tidak dapat memanfaatkan jalur yang tersedia.

“Kita menemukan fakta di lapangan bahwa masih ada keluarga yang benar-benar hidup dalam keterbatasan ekonomi tetapi belum terdata dalam administrasi yang dipersyaratkan untuk jalur afirmasi. Ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar ke depan tidak ada lagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan administrasi,” tegas Ian.

“Selain persoalan kuota dan rekonsiliasi sistem, pelaksanaan SPMB 2026 juga perlu mengevaluasi fleksibilitas mekanisme pemilihan sekolah. Banyak orang tua siswa mengeluhkan terbatasnya kesempatan memperbaiki pilihan setelah keluar dari peringkat seleksi. Padahal tidak semua masyarakat memiliki pemahaman yang sama terhadap sistem pendaftaran berbasis daring. Ke depan, pemerintah perlu mempertimbangkan mekanisme yang lebih ramah bagi masyarakat dengan tetap menjaga prinsip transparansi dan objektivitas seleksi.

Fungsi Posko Pengaduan juga perlu diperkuat tidak hanya sebagai tempat menerima keluhan, tetapi sebagai pusat pendampingan dan konsultasi agar calon murid tidak kehilangan kesempatan akibat kesalahan teknis maupun kurangnya pemahaman terhadap sistem.”

Kalau saya lihat dari seluruh pengaduan selama SPMB 2026, saya justru melihat masalah terbesar bukan pada server atau aplikasi, melainkan pada “user experience masyarakat”. Banyak orang tua baru memahami aturan ketika anaknya sudah keluar peringkat atau tidak diterima. Ini yang menurut saya menjadi pelajaran penting bagi Disdik Riau untuk SPMB 2027.

Selain persoalan rekonsiliasi kuota, PWMOI Riau juga menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pemilihan sekolah dalam sistem SPMB 2026. Sebab, salah satu keluhan yang cukup banyak disampaikan masyarakat adalah terbatasnya kesempatan bagi calon murid untuk memperbaiki pilihan sekolah atau jalur setelah keluar dari peringkat seleksi.

Menurut Subiyanto, pada pelaksanaan penerimaan murid baru tahun-tahun sebelumnya, sistem masih memberikan ruang yang lebih luas bagi peserta untuk memanfaatkan pilihan sekolah berikutnya apabila tidak berhasil pada pilihan pertama. Mekanisme tersebut dinilai lebih memberikan rasa aman bagi calon murid dan orang tua.

“Seingat kami pada pelaksanaan PPDB atau SPMB tahun-tahun sebelumnya, ketika siswa tidak lolos pada pilihan pertama, masih ada peluang untuk diproses pada pilihan berikutnya. Sedangkan pada SPMB 2026, banyak masyarakat yang mengeluhkan setelah melakukan pilihan jalur atau sekolah dan keluar dari peringkat, kesempatan untuk memperbaiki pilihan menjadi sangat terbatas,” ujar Ian.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena tidak semua orang tua maupun calon murid memiliki kemampuan dan pemahaman yang sama dalam menggunakan sistem pendaftaran berbasis daring. Terlebih sebagian masyarakat masih sangat bergantung pada bantuan sekolah maupun Posko Pengaduan SPMB untuk memahami mekanisme yang berlaku.

“Kita harus memahami bahwa tidak semua masyarakat familiar dengan sistem pendaftaran online. Ada orang tua yang baru pertama kali berhadapan dengan mekanisme ini. Ketika terjadi kesalahan memilih jalur atau sekolah, mereka berharap masih ada ruang untuk melakukan perbaikan tanpa harus kehilangan kesempatan memperoleh sekolah yang sesuai,” katanya.

Karena itu, PWMOI Riau menilai keberadaan Posko Pengaduan SPMB tidak hanya berfungsi menerima keluhan, tetapi juga harus menjadi pusat konsultasi, pendampingan, serta membantu masyarakat memahami konsekuensi dari setiap pilihan yang diambil dalam sistem pendaftaran.

Ke depan, PWMOI Riau berharap Dinas Pendidikan Provinsi Riau dapat mengevaluasi aspek kemudahan penggunaan sistem (user friendly) sehingga aplikasi SPMB tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi dan teknologi, tetapi juga mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Digitalisasi pendidikan adalah sebuah kemajuan. Namun sistem yang baik bukan hanya yang canggih secara teknologi, melainkan juga yang mampu memberikan kemudahan, rasa keadilan, dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan,” tutup Ian.

Sumber : Humas DPW PWMOI Riau