Indeks

Jawaban Normatif, Transparansi PT Foragro Dipertanyakan

Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Aktivitas operasional PT Foragro Mitra Sejati di Kota Pekanbaru mulai menuai sorotan. Perusahaan yang disebut telah beroperasi selama kurang lebih delapan tahun itu belum memberikan penjelasan rinci terkait legalitas operasional di tingkat daerah.

Dalam upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media, pihak manajemen yang diwakili Taufik hanya memberikan jawaban normatif dengan menyatakan bahwa seluruh izin perusahaan telah lengkap secara nasional.

“Iya, saya paham dengan yang bapak sampaikan itu. Se-Indonesia sudah lengkap izinnya,” ujar pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp. Rabu (8/4/2026).

Namun, ketika diminta menjelaskan secara spesifik mengenai izin operasional di Kota Pekanbaru termasuk keberadaan cabang, kewajiban pelaporan ke instansi ketenagakerjaan, hingga kepesertaan BPJS bagi karyawan pihak perusahaan tidak memberikan jawaban substantif.

Alih-alih menjelaskan, pihak manajemen justru mengarahkan agar konfirmasi dialihkan ke kantor pusat di Bogor.

“Kalau bapak perlu info lebih lengkap, kantor kami ada di Bogor,” tambahnya.

Sikap tersebut dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan, terutama karena aktivitas operasional yang dilakukan berada di wilayah hukum Kota Pekanbaru, bukan di kantor pusat.

Padahal, dalam surat konfirmasi resmi yang dilayangkan, terdapat sejumlah poin krusial yang berkaitan langsung dengan kepatuhan hukum perusahaan di daerah, antara lain:

• Legalitas izin operasional cabang di Pekanbaru
• Izin distribusi dan penjualan pestisida
• Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan
• Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja
• Sistem pengawasan distribusi produk pestisida.

Minimnya transparansi tersebut memunculkan dugaan adanya potensi ketidaksesuaian antara aktivitas operasional di lapangan dengan kewajiban administratif yang seharusnya dipenuhi di tingkat daerah.

Secara regulatif, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di daerah wajib memiliki perizinan operasional yang sesuai dengan lokasi kegiatan, termasuk kewajiban pelaporan tenaga kerja serta pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Foragro Mitra Sejati belum memberikan klarifikasi tertulis maupun dokumen pendukung terkait legalitas operasional di Kota Pekanbaru.

Tim media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.** (Hendra)