Indeks

Ahli Waris H. Tengku Sidik Penuhi Panggilan Polda Riau, Tuntut Hak Atas Lahan Yang Diklaim PT. Eka Dura Indonesia

Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Ahli waris dari H. Tengku Sidik bin T.S Momad memenuhi panggilan yang dilaporkan oleh PT. Eka Dura Indonesia ke Polda Riau yang mengklaim lahan seluas 1.500 HA oleh PT. Eka Dura Indonesia di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Senin (16/6/2025).

Usai memberikan keterangan di gedung Tahti lantai 2 Polda Riau, salah satu ahli waris H. Tengku Sidik, Tengku Ramli mengatakan bahwa kita disini adalah memenuhi panggilan Dirkrimsus Polda Riau dan menceritakan serta menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya, karena perkara ini sudah berjalan cukup lama, lebih dari 4 tahun, dan pernah dimediasikan oleh Polres Rokan Hulu tahun 2022 yang prosesnya belum jelas kelanjutannya.

“Untuk lahan yang diklaim oleh PT. Eka Dura, suratnya sudah ada yang berupa SKT No 63/Sk/Kl/64 dengan lebih kurang ada 20 kelompok ahli waris H. Tengku Sidik,” terang Tengku Ramli.

“Selama PT. Eka Dura yang mengklaim sepihak atas lahan tersebut, kami ahli waris tidak pernah mendapatkan ganti rugi dalam bentuk uang ataupun yang lainnya, dan juga kami tidak pernah menerima bagi hasil dari pengelolaan lahan yang diklaimnya, dimana lahan tersebut di benarkan oleh PT. Eka Dura pada saat di demo oleh keluarga ahli waris Tengku Sidik dan terus beroperasi walaupun HGU nya sudah habis di tahun 2022,” ujar Tengku Ramli.

Dengan dipanggilannya kami disini dan menceritakan duduk permasalahannya, kami berharap Polda Riau, melalui Dirkrimsusnya dapat mencarikan solusi dari permasalahan ini, karena permasalahan ini sudah cukup lama, lebih dari 4 tahun.

“Dan kami siap untuk duduk bersama kembali (mediasi) dalam menyelesaikan permasalahan ini, sepanjang hak-hak kami sebagai ahli waris tidak diabaikan,” tegas Tengku Ramli.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum dari ahli waris H. Tengku Sidik bin H.S Momad, Abdur Rahman, S.H., M.H. mengatakan bahwa, sebagai warga Indonesia yang baik dan patuh, kita hadir di ruang penyidik ini untuk menjelaskan dan menerangkan pokok permasalahannya.

“Dan permasalahan ini sudah beberapa kali dimediasikan, pada tahun 2022 pernah dimediasikan oleh Polres Rohul, namun tidak ada penyelesaiannya, ada 2 kali mediasi yang difasilitasi oleh Bupati, juga tidak ada titik temunya,” terang Abdur Rahman.

“Kami sangat mendukung dan siap membantu dengan apa yang ingin dilakukan oleh Polda Riau, yaitu turun kelapangan untuk meninjau dan mengukur kembali lahan tersebut, kemudian juga memediasikan permasalahan ini dengan tidak menggugurkan hak-hak kepemilikan klien kami atas lahan tersebut,” pungkas Abdur Rahman. (Hendra)