Indeks

Mantap!!! Dalam Sehari Polsek Kepenuhan Tangkap Diduga Pengedar Shabu-Shabu Di 2 TKP Berbeda

Liputanperistiwa.com Kepenuhan – Patut diacungi jempol Polsek Kepenuhan yang tidak pandang bulu dan sikat para pengedar shabu-shabu dengan melakukan penangkapan di 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda, dimana setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sei Mandian Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu yang sering terjadi peredaran Narkotika jenis shabu-shabu, Sabtu, (9/12/2023).

Setelah mendengar informasi tersebut Kanit Reskrim Aitup S. Sihotang, SH langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, SH

“Selanjutnya kami perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan dan anggota melakukan penyelidikan. Dan setelah team melakukan Undercover pelaku dengan inisial N (40) berhasil diaman berikut dengan barang bukti, yang mana barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut adalah berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu, 1,32 gram yang ditemukan didalam 1 (satu) Buah Plastik yang berisikan Dompet warna Coklat, ujar Kapolsek menceritakan kronologinya.

Lanjut Kapolsek, pada saat dilakukan introgasi, inisial N mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seseorang inisial H (40), yang kemudian Kanit Reskrim dan team langsung melakukan pengembangan tentang kepemilikan narkotika jenis Shabu yang diperoleh oleh inisial N yang ditemukan dirumahnya, yang terletak Jalur 4 Trans SP 5 Desa Sei Mandian Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari inisial N, Team mengembangkan, dan dihari yang sama berhasil mengamankan seseorang inisial H tersebut berserta barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis shabu, 0,87 gram setelah penggeledahan di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit Desa Kepenuhan Sejati Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu”, terang Kapolsek.

“Barang bukti yang kita amankan dari ke 2 TKP yaitu 1,32 gram dan 0,87 gram shabu-shabu, 14 Lembar Plastik Klip Bening, 1 Lembar Kertas warna Putih, 1 Buah Kaca Phirex, 1 Buah Sendok terbuat dari Pipet, 1 Buah Dompet Warna Cokelat, 3 Buah Kompot terbuat dari kertas timah rokok, 1 Unit Handphone merek OPPO A33w warna Hitam, 1 Buah Tas merek WESBAG warna hitam bening, 1 Buah Toples Kecil warna Hijau, 1 Buah Plastik Peremen merk Antangin warna Kuning, Uang Tunai Rp. 150.000,- dan Rp. 340.000,- 1 Unit Handphone Merk Nokia type TA-1174 warna Biru dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda model Supra 125 warna Hitam”, beber Kapolsek.

“Selanjutnya kedua tersangka di amankan dan di gelandang ke Polsek Kepenuhan berikut barang bukti untuk proses lebih lanjut”, tutup Kapolsek. ***(rls/Hendra)