Layanan Eazy Passport sendiri merupakan layanan jemput bola yang menjadi salah satu inovasi Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga masyarakat tak perlu lama dalam antrian online dan tak perlu repot-repot ke kantor imigrasi.
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Reformasi Digital Fajar B.S Lase mengawali kegiatan ini dengan mengedukasi pemohon paspor tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Setiap kali pelaksanaan Eazy Passport selalu dirangkaikan dengan sosialisasi TPPO agar kepengurusan paspor tidak dimanfaatkan untuk melakukan hal negatif.
“Guna menanamkan kesadaran yang tinggi akan pemanfaatan paspor secara baik dan benar sesuai hukum ataupun regulasi yang berlaku. Mengingat kasus perdagangan manusia di Indonesia saat ini terbilang masih cukup tinggi. Bapak dan Ibu harus waspada. Jangan sampai dijanjikan untuk bekerja keluar negeri, ternyata dipekerjakan di tempat terpencil dan tidak dibayar,” ujar Fajar Lase.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang turut didampingi Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik menyampaikan bahwa pelaksanaan Eazy Passport kali ini melibatkan tujuh Kantor Imigrasi yang ada di Provinsi Riau.
“Untuk mengakomodir panjangnya antrean kepengurusan paspor melalui aplikasi M-Paspor, Kanwil Kemenkumham Riau melalui jajaran Keimigrasian menggelar layanan jemput bola yang menyasar pusat keramaian dan aktivitas masyarakat. Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang prima,” ungkap Budi Argap.
Budi Argap juga menyampaikan kepada masyarakat pemohon paspor yang ingin kuliah dan bekerja di luar negeri mengenai layanan Legalisasi Apostille. Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing. Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille, tutupnya (Hendra)