Dalam aksi damai tersebut, Beni yang membaca tuntutan dan pernyataan sikap mengatakan bahwa kami nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912 menolak atau tidak setuju dengan pertimbangan bahwa berdasarkan keputusan Dirjen AJB Bumiputera 1912 no SK 7/DIR/II/2023 tentang Penurunan Nilai Manfaat tidak sesuai dengan UU no 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pasal 56 ayat (3)
Keanggotaan pada usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir apabila:
a. Anggota meninggal dunia,
b. Anggota tidak memiliki polis asuransi pada usaha bersama selama 6 bulan secara berturut-turut, atau
c. Keanggotaannya harus berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bertentangan dengan AD ART AJB Bumiputera 1912 pasal 7, yang sudah jelas menyatakan tentang keanggotaan dalam bentuk badan usaha mutual”, ucap Beni.
Lanjut Beni, tidak sesuai dan bertentangan dengan kontrak polis yang sudah disepakati kedua belah pihak. Tidak mencerminkan asas keadilan bagi pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang polisnya sudah selesai kontrak dan belum dibayarkan tetapi harus memikul kerugian penurunan nilai manfaat sebesar 20 persen hingga 50 persen.
Dikutip dari pemberitaan online keuangan.kontan.co.id/news/sepuluh-ribu-pemegang-polis-ajb-bumiputera-sudah-setuju-penurunan-nilai-manfaat tanggal 25 Februari 2023, dimana juru bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA)/ RUA AJB Bumiputera 1912, RM Bagus Irwan mengungkapkan bahwa tentunya semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksanaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum, oleh sebab itu semua pihak tetap diharapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK.
Dari pernyataan tersebut, Beni menginginkan klarifikasi dari bapak Bagus Irwan tentang statement tersebut dikarenakan RPK adalah “Rencana Penyehatan Keuangan, bukan UU dan RPK itu intern perusahaan, bukan urusan kita”, ujar Beni.
Kita tidak tahu isi keseluruhan RPK, yang kita tahu mengenai PNM setelah Surat Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912 no SK 7/DIR/II/2023 tentang Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
“Dan kita nasabah korban AJB Bumiputera 1912 menolak dan tidak setuju di berlakukan penurunan nilai manfaat terhadap nilai klaim polis, dan kita inginkan segera dan secepatnya dibayarkan seluruh klaim polis pemegang polis dan kita akan teruskan pada saat mediasi dengan pihak kantor staf Presiden pada tanggal 8 Maret besok”, terang Beni.
“Jadi, kami berharap pemerintah melalui OJK dan aparatur pemerintahan yang lain untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan gagal bayar AJB Bumiputera 1912 yang tertunda sudah sekian tahun lamanya dengan jumlah korban gagal bayar yang sudah mencapai jutaan pemegang polis di seluruh Indonesia”, tutup Beni.
Semetara dari pihak Kanwil AJB Bumiputera 1912 Provinsi Riau, Afrizon yang menerima aksi damai tersebut mengatakan bahwa kita menerima aspirasinya, apapun itu.
“Tetapi secara manajemen mungkin sudah tahu apa yang menjadi kuasa kita disini”, tambahnya.
“Dan apa yang bapak dan ibu minta, kami tidak bisa apa-apa, karena sudah ada surat dari Direksi kepada seluruh pemegang polis dan juga ada siaran pers dari OJK”, tutup Afrizon. (Hendra)