Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH, menjelaskan bahwa kegiatan Represif terhadap Balap Liar dan Genk Motor di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya yang dilaksanakan hari Minggu dini hari untuk mencegah remaja dan anak-anak muda melakukan aksi balap liar jalanan yang sangat membahayakan bagi pengendara jalan lainnya serta untuk mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal.
“Dalam Kegiatan Represif terhadap Balap Liar dan Genk Motor di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya Tim Gabungan berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar di Jalan Arifin Ahmad Persimpangan Jalan Paus Pekanbaru. Selain mengamankan kendaraan yang memakai knalpot brong/knalpot tidak standar dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, Tim gabungan juga turut membawa beberapa remaja yang mengendarai kendaraan dengan knalpot brong/preng dan diduga ikut aksi balap liar ke Polsek Bukit Raya untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut,” urai Kapolsek.
Kapolsek mengharapkan, dengan rutinnya Kegiatan Represif Balap Liar dan Genk Motor di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya dapat mencegah gangguan keamanan mengingat ancaman kejahatan di jalanan seperti curas ( jambret), pengrusakan barang maupun perampasan kendaraan dan barang-barang berharga lainnya, sehingga masyarakat dapat melakukan aktifitasnya dengan aman.
“Kegiatan Represif Balap Liar dan Genk Motor di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya merupakan giat yang dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebagai respon dan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terutama yang tinggal di seputaran Jalan Arifin Ahmad akibat adanya balap liar jalanan. Selain suara bising dari knalpot brong/preng yang menganggu kenyamanan warga saat sedang istirahat aksi balap liar juga membahayakan pengendara yang melintas di Jalan Arifin Ahmad,” ujar Kapolsek.
“Kami juga menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila kedapatan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor terutama kenalpot brong/preng yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum,” tutup Kapolsek. (rls/Hendra)