LiputanPeristiwa,com Maluku Utara – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat yang berbeda, yakni, Kantor Desa dan Rumah mantan kepala Desa (Kades) serta Rumah bendahara desa, di Desa Marabose Kecamatan Bacan Halsel.
“Penyidik Kejari Halsel melakukan penggeledahan di Desa Marabose terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh mantan Kades Marabose Irham Hanafi”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH, CHFI kepada wartawan, Senin (27/06/2022)
Sambungnya, Penyidik melakukan penggeledahan tersebut untuk bisa menemukan alat bukti lain, yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020.
Dalam penggeledahan ini, Penyidik berhasil menemukan beberapa dokumen dan penyidik telah mengamankan atas dokumen tersebut, jelas Fardana Kusumah.
Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan oleh Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH, MH, bahwa penyidik telah menemukan beberapa dokumen dari hasil penggeledahan pada tiga tempat yang berbeda dan semua dokumen tersebut telah dilakukan penyitaan, katanya.
Seperti diketahui sambungnya, setelah melakukan Penahanan terhadap Kabid Bina Marga PUPR Halsel, saat ini penyidik Kejari Halsel sedang fokus melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi DD di Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020, berdasarkan Audit dari Inpektorat Halsel dengan temuan sebanyak Rp. 1.628.630.499, ujar Kasi Pidsus Kejari Halsel.* (Ade Manaf)