Sebanyak lima orang tim penyidik dari Mabes Polri telah diterjunkan ke lokasi IPR desa Anggai Kacamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (25/04/2022).
Kedatangan tim penyidik tersebut dalam rangka melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat Obi dan LBH Exco Nasinalis Serikat Buru, karena tidak merasa puas dengan pemasangan police line yang diduga salah alamat.
Hal tersebut telah disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Obi Kadir Rumpai, yang juga sebagai tokoh Adat masyarakat Obi pewakilan Kesultanan Ternate kepada Media ini melalui pesan WhatsAp, Rabu (27/04/2022).
Saya sendiri yang menyampaikan berkas laporan ke Mabes Polri atas nama masyarakat Obi dan pemangku Adat Kesultanan Ternate perwakilan Obi, ungkap Kadir.
Menurutnya, pemasangan police line oleh Subdik 4 Krimsus Polda Malut adalah salah alamat, karena lokasi tersebut benar-benar memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah, yang dikeluarkan oleh pemda Provinsi Malut melalui Dinas PTSP dengan nomor, 502/5/DPMPTSP/XII/2018, tertanggal 17 Desember 2018, jelas Kadir.
Kadir menilai, pihak Polda Malut berlaku tidak adil dan terkesan berpihak, pasalnya menerima laporan dari PT.Amacing Tabara tanpa meminta keterangan dari yang terlapor, namun langsung memasang police line sejak tanggal 4 Maret 2022 yang lalu, kesal Kadir.
Kadir Juga menguraikan, selain menyampaikan laporan ke Mabes Polri, tim gabungan yang tediri dari, Forum masyarakat Obi Bersatu, Tokoh Adat Obi dan LBH Exco Nasional Partai Buruh, telah melakukan pengaduan sekaligus audensi langsung dengan sejumlah intansi terkait, yakni Komnas HAM RI, Ombudsman RI serta DPR RI komisi III dan VII, semuanya mendapat respon dengan baik dan akan ditindaklanjuti, tandasnya.
Kapolsek Kecamatan Obi Rinaldi saat dikonfirmasi media ini, Rabu (27/04/2022) telah membenarkan adanya kedatangan Tim penyidik dari Mabes Po
ia ini Selasa,26/04/2022. membenarkannya.
“Benar, ada kedatangan 5 orang dari Bareskrim untuk melakukan penyelidikan terkait tambang yang ada di Obi, khususnya di desa anggai, Senin (25/04/2022).
Sementar itu pihak Polda Malut melalui Kabudhumas KBP Michael Irwan Tjamsil S.i.K, dikonfirmasi melalui pesan WhatsAp dan aktif dari Pukul 10,14 hingga pukul 13.45 WIT, namun tidak ada respon.
Sekedar diketahui, sesuai data yang telah beredar di media masa, bahwa IUP PT.Amacing Tabara yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Provinsi Malut dengan SK Nomor 502/7/DPMPTSP/XI/2018, yang diduga bersengketa dengan lokasi WPR dan IPR di desa Anggai, telah dicabut Izinya oleh Mentri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahdalia tertanggal 5 April 2022.* (Ade Manaf)