Indeks

Asbur Somadayo, Rekomendasi Inspektorat Pencairan DD dan ADD Sesuai Juknis

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Pencairan Dana Desa (DD) harus ada rekomendasi dari Inspektorat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) itu sesuai dengan juknis.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) provinsi Maluku Utara Asbur Somadayo kepada media ini di ruang kerja, Selasa (26/04/2022).

Peraturan Bupati (Prebub) Halsel nomor 16 tahun 2022 tentang pedoman kegiatan pengelolaan keuangan desa.

Selanjutnya pasal 33 ayat 1 huruf a poin 7 menjelaskan, syarat pencairan dana desa harus ada rekomendasi dari Inspektorat, papar Asbur.

Kita hanya jalankan aturan, apapun yang terjadi kita tetap jalankan aturan Bupati, tandas Asbur.

Untuk itu jangan ada salah faham, bahwa ini adalah keinginan dan dibuat buat oleh Inspektorat, sebagaimana tanggapan dari sejumlah kades yang ada diluar sana, jelas Asbur.

Terpisah, Kapala DPMD Halsel Maslan Hasan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (26/04/2022) membenarkan hal tersebut.

Maslan menjelaskan, jalur dan persyaratan untuk mencairkan Dana Desa tersebut harus mendapat rekomendasi dari Camat, Inspektorat dan DPMD, kata Maslan.

Maslan juga menyampaikan, bahwa terkait pencairan dana desa dengan menggunakan jenjang rekomendasi tersebut adalah sesuai dengan Perbub Bupati Halsel nomor 16 tahun 2022, jelasnya.

Rekomendasi dari Inspektorat ke DPMD tersebut agar pihaknya dapat mengetahui, apakah di desa tersebut ada temuan atau tidak, karena yang auditkan oleh Inspektorat, terang Maslan.

Dengan adanya Rekomendasi dari Inspektorat tersebut juga akan jadi bahan pertimbangan DPMD untuk menerbitkan surat rekomendasi pencairan dana desa, ujar Maslan.* (Ade Manaf)