LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Penetapan jadwal dan tahapan Pemelihan Kepala Desa (Pilkades ) serentak tahap 1 tahun 2022 resmi diumumkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara.
Melalui Sekertaris DPMD Halsel Faris Hi. Madan, resmi menyampaikan tahapan dan jadwal Pilkades tahap 1 tahun 2022 melalui konfrensi Pers bertempat di rumah makan Kedai Katu desa Tomori, Jum’at (25/03/2022).
Faris menyampaikan, pilkades Halsel serentak kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena ada tambahan persyaratan administrasi calon kepala desa (cakades) bagi mantan kades yang kembali mencalonkan diri mengikuti pilkades.
Tambahan persyaratan cakades tersebut sambug Faris, adalah : Pertama, Surat rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat Halsel dan Ke dua, Laporan keuangan sejak awal jabatan dan akhir masa jabatannya, seluruhnya sudah masuk di DPMD dan Inspektorat saat tiba jadwal pendaftaran, jelasnya.
Lanjutnya, saat ini sedang proses pembentukan Panitia pilkades tingkat Kabupaten, tinggal menunggu persetujuan Buapati Halsel Usman Sidik dan selanjutnya kepada desa-desa yang mengikuti pilkades tahap 1 ini segera melakukan proses pembentukan Panitia Pilkades tingkat desa dan dalam pengawasan oleh Camat masing-masing Kecamatan, jelas Faris.
“Adapun jadwal dan tahapan pilkades, sambung Faris, akan diedarkan kemudian, namun demikian pelaksanaan pemelihan dipastikan berlangsung pada tanggal 29 Otober 2022 dan pelantikan serentak dilaksanakan pada bulan Januari 2023”, ungkapnya.
Faris menambahkan, jumlah desa yang ditargetkan untuk mengikuti pilkades tahap 1 tahun 2022 ini sebanyak 180 desa yang tersebar pada 30 kecamatan, namun tidak menutup kemungkinan juga, tiba saat pemilihan bisa berkurang dan bisa juga bertambah, tergantung pada perkembangan jalannya jadwal dan tahapannya nanti, ujar Faris.* (Ade Manaf)