Indeks

Dirkrimsus Polda Sumatera Utara Bentuk Tim Khusus

LiputanPeristiwa.com Medan – Sumut – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut telah membentuk tim khusus guna mendalami penyebab adanya kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat akhir – akhir ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. John Charles Edison Nababan menjelaskan timnya akan berkoordinasi dengan toko – toko modern hingga tradisional.

Jhon Nababan mengatakan kepada awak media, polisi telah berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Sumatera Utara, maupun Kabupaten atau Kota.

“Jadi, kita kan ada satgas Pangan, udah kita bentuk. Dengan adanya informasi kelangkaan minyak goreng ini kita terus bergerak cepat  untuk mencegah adanya dugaan penimbunan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. John Charles Edison Nababan, Kamis (17/2/2022) siang.

John menuturkan,” sampai sejauh ini satgas Pangan belum menemukan adanya dugaan penimbunan minyak goreng meskipun masih langka minyak goreng di pasaran. Pihaknya akan terus mendalami kelangkaan yang dikhawatirkan menjadi ketidakstabilan di masyarakat.

Minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang tetap harus tersedia di pasaran dan harganya sesuai yang ditetapkan pemerintah dan dihimbau kepada masyarakat agar tidak panik.

“Sekiranya ditemukan adanya dugaan penimbunan kita akan proses, tapi sejauh ini belum kita temukan dugaan adanya penimbunan. Kita juga sudah himbau kepada para Distributor jangan sampai terjadi penimbunan terhadap bahan pokok yang merupakan kebutuhan yang sangat dibutuhkan masyarakat , ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. John Charles Edison Nababan menekankan kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20% dan sisanya baru boleh diekspor.

Terkait kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) utk minyak goreng, yakni sebesar 11.500 per liter untuk minyak curah, 13.500 per liter untuk migor kemasan sederhana, dan 14.000/liter utk migor kemasan premium.

“Kami menghimbau kepada masyarakat supaya tidak panik, belilah sesuai dengan kebutuhan saja ,” jelasnya .

(Darmayani)