Indeks

PDAM Halsel Teken Kerjasama Dengan Kejari Halsel 

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, telah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) bertempat di Kantor Kejari Halsel, Senin (31/01/2022).

Teken MoU tersebut khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, untuk mengatasi sekaligus menekan angka pencurian air bersih di ibu kota Labuha dan sekitarnya.

Perjanjian kerjasama antar PDAM Halsel dan Kejari tersebut, dalam rangka pendamping dan pertimbangan hukum terkait penundaan pembayaran rekening air dan pencurian air.

Nota kesepahaman tersebut tertuang dalam surat nomor ; B:690/08/ADM – ND/I/2022 dan surat nomor B – 04/Q.2.13.s./65.1/01/2022 tertanggal 31Januari 2022.

Dok : MoU antara PDAM Halsel dengan Kejari Halsel

Direktur PDAM Halsel, Soleman Bobote kepada wartawan usai penandatanganan mengatakan, perjanjian kerja sama dalam bentuk MoU dengan pihak Kejaksaan Halsel, bertujuan untuk menekan angka pencurian air di luar meteran dan juga penagihan tungakan pembayaran iuran rekening air, jelas Suleman.

“Perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan lebih pada pendampingan hukum baik Perdata maupun Tata Usaha Negara.”ungkap Soleman Bobote.

Pria asal Desa Orimakarunga Kayoa Selatan itu menambahkan bahwa langkah itu di ambil untuk mengantisipasi tingginya angka pencurian air di luar meteran yang setiap tahun tercatat mencapai 37 persen dari total dari jumlah produksi.

“Kami kecolongan setiap tahun PDAM kehilangan air yang di curi mencapai 37 persen dari jumlah produksi.”terang Soleman.

Lanjut dia, selain air yang di curi diluar meteran oleh pelanggan, perjanjian kerjasama ini juga terkait penanganan masalah penagihan tunggakan rekening air oleh pelanggan melalui Kejaksaan.

“Kita berharap dengan kerjasama ini dapat membantu tugas PDAM serta menunjang peningkatan pendapan dari sektor PAD.” Ujar Suleman.* (Ade Manaf)