Indeks

Rapat Evaluasi Pendapatan Daerah, Berikut Penjelasan Dari Dinas PUPR Tentang Retribusi IMB

LiputanPeristiwa.com Pekanbaru – Pendapatan daerah dari dinas PUPR untuk tahun ini sedikit menurun, terutama dalam pelayanan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kata Indra Pomi Nasution selaku Kadis PUPR dan juga Plt Kadis Perkim dalam Rapat Evaluasi Pendapatan Daerah yang diadakan di Ballroom Hotel Novotel Pekanbaru, Kamis (23/12/21).

Pada kesempatan tersebut, Indra Pomi menjelaskan bahwa penurunan pendapatan daerah ini hampir mencapai 30 persen terhitung dari tanggal 2 Agustus 2021 sampai sekarang.

Lanjutnya, adapun penyebab penurunan retribusi ini karena kita (Dinas PUPR) tidak boleh lagi mengeluarkan surat retribusi IMB, tetapi PBG (Penyelenggaraan Bangunan Gedung) dan ini berdasarkan UU Cipta Kerja, imbuhnya

Untuk menerapkan PBG ini, kita harus menyusun Perda tentang PBG dan ini berdasarkan surat edaran beberapa Menteri terkait untuk segera menyusu perda tentang PBG tersebut. Saat ini kita lagi menggodok perda tersebut dan apabila sudah selesai, akan kita sosialisasikan kemasyarakat, terang Indra Pomi.

Untuk pengurusan IMB ini bisa melalui online yaitu dengan sistem SIMBG, nantinya akan diluncurkan oleh Kementerian PUPR. Sedangkan untuk biayanya sendiri relatif lebih murah dari perda yang lalu. Berdasarkan Permenkeu dan PP 16 bahwa besaran-besaran biayanya mengalami penurunan yang berimbas penurunan pendapatan daerah dari perda sebelumnya mencapai 40 persen, tambahnya.

Walaupun demikian kita tidak terlalu mengandalkan pendapatan dari PBG tersebut, tetapi mengandalkan Multiplayer efek dari tumbuhnya pemukiman-pemukiman tersebut, sehingga bisa menaikan perekonomian masayarakat disekitarnya, tutup Indra Pomi. (Hendra)