Indeks

Notaris Selaku Tergugat Tidak Hadirkan Dokumem Asli Atas Permintaan Majelis Hakim

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Sidang perkara pedata dengan gugatan perbuatan melawan hukum (pemalsuan dokumen) nomor, 50/PDP.G/2021/PN. Tte, pada Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda pembuktian dokumen asli oleh notaris Leni Indrawati SH selaku tergugat 2, Selasa (30/11/2021).

Dalam agenda sidang tersebut tergugat 2 tidak dapat hadirkan bukti dokumen asli sesuai permintaan mejelis hakim melalui surat resmi berdasarkan permohonan dari ahli waris Almarhum H. Samail Manui selaku penggugat.

Hal tersebut sebagaimana disampikan kuasa hukum penggugat Murin kepada LiputanPeristiwa.com, Selasa (30/11/2021).

Murin menjelaskan, pada sidang kemarin, Rabu (24/11/2021) dengan agenda pebuktian dokumen asli oleh penggugat 2, namun tidak mampu membuktikan dan melalui kuasa hukumnya kembali meminta waktu selama satu minggu untuk bisa memghadirkan, kata Murin.

Akan tetapi sambung Murin, sidang hari ini Selasa (30/11/2021) dengan agenda sidang yang sama, namun tergugat 2 kembali tidak bisa hadirkan dokumen asli yang diduga pemalsuan dalam perkara ini, sehingga Majelis Hakim menutup sidang dan kembali digelar pada hari rabu (15/12/2021) dengan agenda kesimpulan oleh penggugat dan tergugat, ujar Murin.

Tergugat 2 Leni Indrawati melalui kuasa hukumnya Syafrin S. Aman dikonfirmasi melalui saluran telepon, Selasa (30/11/2021) mengatakan, notaris Leni tidak mau menghadir dokumen asli dalam persidangan sesuai aturan Majelis Kehormatan Notaris, kata Syafrin.

Lanjutnya, Majelis kehormatan Notaris tidak mengizinkan hadirkan dokumen asli, karena majelis hakim sidang tidak menyurat resmi kepada Majelis kehormatan, namun hanya menyurat kepada Notaris Leni, jelas Syafrin.

Sementara itu tergugat 1 atas nama frans yang digugat perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (pemalsuan dokumen) melalui notaris Leni Indrawati SH melalui kuasa hukumnya Bahtiar Husni saat dihubungi melalui saluran telepon, Selasa (30/11/2021) menolak berkomentar terkait tidak dihadirkan dokumen asli dalam persidangan.* (Ade Manaf)